APAKAH PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN?
Pengawasan ketenagakerjaan adalah
fungsi publik dari administrasi
ketenagakerjaan yang memastikan
penerapan perundang-undangan
ketenagakerjaan di tempat kerja. Peran
utamanya adalah untuk meyakinkan
mitra sosial atas kebutuhan untuk
mematuhi undang-undang di tempat
kerja dan kepentingan bersama mereka
terkait dengan hal ini, melalui langkahlangkah
pencegahan dan edukasi, dan
jika diperlukan penegakan hukum.
Sejak pengangkatan pengawas
ketenagakerjaan pertama di Inggris
pada tahun 1833, pengawasan
ketenagakerjaan telah dibentuk di
hampir semua negara didunia. Sekitar
175 tahun, pengawas ketenagakerjaan
telah melakukan pekerjaannya
untuk memperbaiki kondisi kerja.
Pencapaian di seluruh dunia dan
catatan keberhasilan mereka sangat
membanggakan.
Layanan pengawasan diselenggarakan
secara berbeda-beda di masing-masing
negara dan alokasi anggarannya juga
bervariasi karena perbedaan tingkat
perkembangan ekonomi, dukungan
politis dan profesional dan prioritas
nasional yang berbeda-beda dan
lain sebagainya. Meskipun demikian,
fungsi-fungsi layanan pengawasan
ketenagakerjaan seringkali hampir
sama diseluruh dunia, sejalan dengan
yang dimuat dalam Konvensi-konvensi
ILO.
Dalam dunia kerja, pengawasan
ketenagakerjaan adalah instrumen yang
paling penting dari kehadiran negara
dan intervensi untuk merancang,
merangsang, dan berkontribusi kepada
pembangunan budaya pencegahan
yang mencakup semua aspek yang
secara potensial berada di bawah
pengawasannya: hubungan industrial,
upah terkait dengan kondisi kerja secara
umum, keselamatan dan kesehatan
kerja, dan isu-isu yang terkait dengan
ketenagakerjaan dan jaminan sosial.
Saat ini, pengawasan ketenagakerjaan
melakukan tugas-tugas mereka dalam
lingkungan yang semakin menantang
dalam konteks ekonomi dan sosial,
dalam pembangunan industrial; dalam
organisasi pekerja dan hubungan kerja;
dalam pengharapan sosial dan politik,
dalam teknologi dan dalam sifat bahaya
pekerjaan.
Layanan pengawasan ketenagakerjaan mempromosikan dan memastikan
kepatuhan kepada perundang-undangan nasional, seperti dalam bidang
keselamatan dan kesehatan kerja, kondisi kerja dan aspek-aspek lain dari
hubungan kerja. Layanan-layanan ini juga membantu meningkatkan keefektifan
kebijakan ketenagakerjaan di tingkat perusahaan, mencegah konfl ik dan
mempromosikan kedamaian sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar