Rabu, 27 November 2013

75. APAKAH TABU BERBICARA PERENCANAAN WARIS?

perencanaan-warisSeringkali kita merasa tabu berbicara mengenai perencanaan warisatau warisan, apalagi bila pihak pewaris masih hidup dan kelihatan segar bugar. Yah kelihatan memang sedikit tidak umum hal mengenai waris ini dibicarakan dalam keluarga bangsa timur khususnya Asia  dimana seorang anak  kelak sebagai Ahli Waris tidaklah pantas dan layak untuk meminta bagiannya pada saat Ayahnya masih hidup kecuali Ayahnya yang memberikannya, sehingga pada akhirnya banyak kepala rumah tangga yang meninabobokan masalah perencanaan waris tersebut. Syukur-syukur memang keluarga ini anak-anaknya semua akur dan saling mengerti satu sama lain, tapi kalo tidak….nah anda baca saja di koran koran tidak jarang yang akhirnya kakak dan adik saling bunuh bunuhan karena berebut harta warisan ini.  Ampun deh amit amit….bukankah hal ini sangat memalukan.
Oleh karena itu bila anda seorang kepala rumah tangga, coba pikirkan dengan bijak masalah di atas. Semoga anda salah satu kepala rumah tangga dengan 1 tanggungan istri dan anak-anak kandung yang sah dan itupun tetap menjadi masalah yang harus diperhatikan sejak dini supaya tidak terjadi pertengkaran di kemudian hari di antara anak-anak kandung tersebut. Tentu saja masalahnya akan menjadi kompleks bila banyak pihak yang ingin anda wariskan. 
Banyak keluarga di Indonesia yang masuk katagori keluarga “YES PAP” alias iya papi, iya papi, apa apa papi apa apa serba papi, sehingga istri dan anak-anak sangat bergantung sekali pada sang Ayah.  Jelas bila terjadi sesuatu pada sang Ayah, bukankah kondisinya menjadi sama dengan anak ayam kelihatan induk semang…..karena ternyata induk semangnya adalah Sang Ayah sendiri bukan Sang Ibu karena Ibupun mengikuti dan bergantung 100%  apa yang dilakukan Ayah dan semua serba Ayah yang harus memikirkan dan memutuskan. Yah hal ini memang wajar makanya Ayah disebut sebagai Kepala Rumah Tangga.  Yah seharusnya bukan siapa yang lebih berkuasa, tapi perlu disadari bahwa keduanya yang telah menjadi satu dalam pernikahan yang sah saling berbagi rasa dan mengerti tanggung jawab masing-masing  sudah sepatutnya memikirkan mengenai masalah suksesi ke depan ini sehingga tujuan akhir dari keluarga tercapai.  Jangan sampai Sang Suami meninggal, karena istri Ibu rumah tangga yang sangat mengandalkan suami, maka akhirnya bahkan istrinyapun  tidak tahu dimana uangnya di simpan dan diinvestasikan atau kalo punya properti ada di mana dan atas nama siapa….dan seterusnya. Wong…biasanya cuma tinggal ngomong….semua beres…nah sekarang yang diajak ngomong….udah gak ada lagi….Binguuuunng….!  Semoga memang keadaan tidak seironis gini.
Kesimpulannya jangan sampai anda menambah kebingungan dan masalah masalah lainnya bagi pihak-pihak yang anda tinggalkan bila anda menghadap Sang Pencipta. Jangan punya prinsip yang itu urusan orang yang ditinggalkan….nah okay betul tapi cobalah bijaksana untuk mengurangi benturan-benturan yang mungkin terjadi. Bila anda tidak memperhatikan hal ini sama saja anda membiarkan bom waktu yang setiap saat bisa meledak dan melukai orang-orang yang ada kasihi. Dengan persiapan atau perencanaan waris yang baik dan yang tidak menyalahi peraturan akan membantu pengaturan yang lebih efisien terhadap biaya-biaya yang akan timbul di kemudian hari karena adanya pengalihan harta warisan tersebut, yah antara lain juga mengenai pajak waris.  
Bila anda belum memiliki Surat Wasiat, boleh anda pikirkan untuk membuatanya, jangan ragu-ragu untuk berdiskusi dan mendapatkan advise dari professional yang berhubungan dengan masalah tersebut seperti perencana keuangan keluarga dan pihak-pihak yang sangat amat terkait lainnya seperti penasehat hukum, notaris, akuntan dan konsultan pajak.  Yang jelas tujuan akhirnya adalah untuk memaksimalkan warisan yang bisa anda berikan kepada orang-orang yang tepat, dengan cara-cara yang benar dan lebih mudah sesuai peraturan yang berlaku dan meminimizekan  kebocoran-kebocoran yang dapat terjadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar