Apakah Saya Membutuhkan Perencanaan Asuransi Jiwa?
Author: admin
Sebelum membahas lebih jauh mengenai kebutuhan Asuransi Jiwa, saya mau membahas terlebih dahulu mengenai definisi dari Asuransi Jiwa yaitu sebagai berikut:
Definisi Asuransi Jiwa menurut UU No. 2 Tahun 1992 berbunyi seperti ini:
“Asuransi jiwa adalah perjanjian, antara 2 (dua) pihak atau lebih dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang diasuransikan”
Sedangkan definisi Asuransi menurut Pasal 246 KUHP Republik Indonesia berbunyi seperti ini:
“Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu”.
“Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu”.
Jadi dalam definisi ini jelas ada 4 unsur yang terlibat yaitu Pihak Tertanggung (insured), Pihak Penanggung (insurer), Suatu Peristiwa (Accidental/uncertainty), Kepentingan (Interest).
Jelas di sini asuransi jiwa berperan untuk kepentingan menjaga nilai ekonomis seseorang apabila terjadi musibah kematian, sehingga pihak yang ditinggalkan atau pewaris dapat melanjutkan kehidupan yang layak dengan menerima sejumlah uang tertentu yang ada dalam perjanjian polis asuransi. Jadi sesuai dengan fungsi utamanya bahwa asuransi jiwa ini digunakan untuk melakukan transfer resiko kematian ini kepada pihak penanggung (perusahaan asuransi) sehingga nilai ekonomis dari pihak tertanggung (yang diasuransikan) dapat terjaga.
Sekarang anda sudah dapat mengerti maksud dan tujuan dari pada perlindungan jiwa yang satu ini, jadi saya tidak perlu berlama-lama dan langsung saya jawab asuransi jiwa itu memang diperlukan untuk orang –orang yang masih dalam masa produktif yang memiliki nilai ekonomis atau penghasilan yang digunakan untuk menopang kehidupan keluarga. Apalagi jika anak anda masih kecil kecil, bagaimana masa depan mereka bila “Jemputan dari Atas” tiba-tiba datang. Karena kita tidak pernah tahu mengenai umur kehidupan kita, dan ini yang disebut sebagai suatu ketidakpastian waktu kematiannya walaupun kita sendiri semua sudah tahu bahwa sebenarnya kematian itu adalah kepastian buat semua orang tanpa kecuali.
Namun saya melihat suatu fenomena yang lucu karena kadangkala sebagian orang yang sudah punya investasi berlebih bahkan sudah punya passive income aja masih memandang asuransi jiwa ini sebagai suatu kebutuhan, namun ironisnya sebagian orang yang tidak punya banyak investasi atau passive income ada yang menilai asuransi ini tidak terlalu perlu karena mereka beranggapan uang mereka itu terbatas. Justru karena semua serba terbatas, kita semakin perlu perlindungan yang satu ini untuk mempertahankan nilai ekonomis satu-satunya itu sehingga keluarga kita terjaga kehidupan ekonominya apabila suatu kejadian yang tidak pasti waktunya itu terjadi. Bagaimanapun umunnya semakin mapan seseorang maka akan semakin menyadari pentingnya masalah ini. Percaya atau tidak, anda sendiri yang menilainya!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar