Rabu, 27 November 2013

70. PROSES PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Proses Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
di BPKP

Proses pengawasan yang dilakukan oleh BPKP
selama ini dibagi menjadi tiga bagian, yaitu pengawasan
dilakukan di awal, di tengah, dan di akhir periode. Di
awal dan di tengah periode, BPKP melakukan tindakan
pre-emtif dan preventif sedangkan di bagian
akhir dilakukan dengan represif. Tindakan pre-emtif
dilakukan dengan cara sosialisasi dan deseminasi. Tindakan
preventif dilakukan dengan cara bimbingan
teknis dan asistensi. Sedangkan tindakan represif dilakukan
dengan cara audit investigasi.
Di BPKP, pengawasan pre-emtif dan preventif dikelompokkan
ke dalam fungsi pembinaan. Pembinaan
ini dilakukan terhadap lembaga-lembaga pemerintah baik
departemen, non-departemen maupun BUMN/D. Berbeda
dengan kedua pengawasan tersebut, pengawasan represif
merupakan pengawasan yang bersifat pemeriksaan.
Hal ini dilakukan karena dalam perjalanan proses
pe-ngawasan ditemukan penyimpangan-penyimpangan
sehingga diperlukan pemeriksaan lebih lanjut atas
penyimpangan-penyimpangan yang ditemukan.
Hal senada juga diungkapkan oleh Wursanto IG
(1986) bahwa menurut waktu pengawasan, terdapat
pengawasan preventif dan represif dimana represif merupakan
pengawasan yang dilakukan setelah terjadinya
penyimpangan-penyimpangan.
Menurut data tahun 2008, kegiatan sosialisasi dilakukan
sebanyak 742 kali di daerah-daerah. Sosialisasi
ini bisa berbentuk sosialisasi LAKIP, anggaran
berbasis kinerja, manajemen resiko, dan lain-lain.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di daerah Jakarta,
Kutai, Samarinda, Palu, Halmahera, Bali, Deli
Serdang, Medan, Nias, Tanjung Balai, Bontang, Nusa
Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Tenggara, Jawa
Barat, Lampung, Nangroe Aceh Darussalam (NAD),
Sumatera Utara, dan sebagainya. BPKP melakukan
404 asistensi yang tersebar di seluruh pemerintah kota,
kabupaten, dan provinsi. Di samping itu, asistensi
ini juga dilakukan perwakilan-perwakilan BPKP di
setiap provinsi dan BUMN/D. Koordinasi dan Forum
Koordinasi dilaksanakan di Jakarta dan Yogyakarta
sebanyak lima kali. Koordinasi dilakukan dengan
pihak penyidik, yaitu kejaksaan dan kepolisisan.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan pemda/
instansi lain di daerah. Forum koordinasi dilaksanakan
berkaitan dengan kegiatan penyidikan/investigasi.
Evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,
LAKIP, kinerja, atas OPAD, atas program peningkatan
kinerja, dan efektivitas pelaksanaan program dilaksanakan
sebanyak 2.518 kali. Evaluasi tersebut dilaksanakan
di Aceh Utara, NTT, Bali, Pagar Alam, Balikpapan,
Gunung Mas, Sikka, Banjo, Jakarta, Flores, Gayo
Lues, Halmahera, dan sebagainya. BPKP telah melaksanakan
5.341 kali berupa audit selama tahun
2008 dilaksanakan tersebar di seluruh Indonesia, baik
PDAM, Pearl Oil, Bantuan Langsung, Ujung Pandang,
Salatiga, Lombok Tengah, Nunukan, Sumbawa, Tegal,
Tanah Toraja, Pare-Pare, Jeneponto, Maros, Mamuju,
Bontang, Blora, Lampung Selatan, Samarinda, Musi
Rawas, dan sebagainya. Audit tersebut berupa audit
operasional, audit keuangan, audit kinerja, audit investigasi,
audit dana bantuan, dan audit umum. Tabel 1
menunjukkan kegiatan pengawasan yang dilakukan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar