Rabu, 27 November 2013

82. Perencanaan Keuangan Syariah

Saat ini perencanaan keuangan syariah makin dikenal oleh masyarakat Indonesia, mungkin fenomena ini muncul berjalan seiring dengan kesadaran masyarakat akan kebutuhan penerapan syariah dalam kegiatan keuangan atau tergerak dengan maraknya pertumbuhan perbankan syariah.

Konsep perencanaan keuangan syariah adalah konsep perencanaan keuangan yang menerapkanprinsip-prinsip syariah Islam. Islam mengajarkan pada para umatnya untuk melakukan ritual keagamaan yang sering disebut ibadah dan juga mengajarkan tata cara melakukan kegiatan ekonomi dan pengelolaan harta. Nah pada sisi ini para perencana keuangan syariah berusaha melakukan eksplorasi yang maksimal agar investasi dan tata cara pengelolaan keuangan memenuhi hukum-hukum yang telah diatur dalam Al Quran dan Hadits.

Konsep Harta Dalam Islam

Menurut ajaran Islam, manusia adalah khalifatul fil ardh (pemimpin dunia), sesuai dengan posisinya sebagai khlalifah maka manusia diberikan kewenangan untuk mengatur urusan dunia agar memperoleh kesejahteraan di dunia maupun di akhirat.  Harta dalam Islam berada pada individu-individu untuk dikelola oleh individu tersebut agar bermanfaat untuk mensejahterakannya didunia dan akhirat. Jadi yang ada adalah hak untuk mengelola dan memanfaatkan bukan hak milik mutlak, sedangkan kepemilikannya adalah mutlak milik Allah SWT. Terhadap harta yang berada dalam pengelolaan individu tersebut, Allah SWT selaku  pemilik harta memerintahkan manusia pengelola harta untuk memberikan sebagian dari harta yang berada dalam penguasaan atau kelolaannya kepada orang lain dalam bentuk zakat dan sedekah.

Berdasarkan konsep diatas maka seorang perencana keuangan syariah berkewajiban menyampaikan konsep dasar ini sedemikian rupa sehingga para kliennya menyadari bahwa perencanaan yang berisikan rencana investasi, rencana asuransi dan rencana-rencana lainnya bukan semata-mata untuk memperkaya atau memperbanyak harta milik, namun semata-mata untuk menunaikan amanat Allah SWT kepada manusia dengan cara mengelola dan memanfaatkannya dengan  memperhatikan cara-cara memperoleh harta dan memanfaatkan harta sebagaimana ditentukan dalam hukum Islam. Islam mengajarkan umatnya untuk memperhatikan kepentingan sosial salah satunya adalah dengan memberikan zakat yang merupakan pemberian wajib dan sedekah.

Investasi Syariah

Dalam perencanaan keuangan syariah kita akan mengenal investasi syariah. Investasi syariahadalah jenis-jenis investasi yang diperkenankan dalam syariat Islam.  Cara-cara investasi konvensional sepanjang tidak melanggar ketentuan syariah tetap diperbolehkan digunakan dalam kegiatan perencanaan keuangan syariah. Sebagai contoh berinvestasi dalam bentuk tanah diperbolehkan, namun apabila tanah tersebut tidak dimanfaatkan, maka investasi tanah tersebut tidak diperkenankan. Apabila kita akan berinvestasi dalam bentuk tanah maka tanah yang diharapkan kenaikan harganya harus dimanfaatkan, tidak boleh ditelantarkan. Tanah tersebut dapat disewakan kepada penggarap, atau dikelola sendiri untuk mendatangkan manfaat, tidak boleh karena terlantar kemudian menjadi sarang tikus atau sarang ular atau lebih parah lagi kemudian menjadi tanah sengketa. Wah ini bukannya memperoleh manfaat malahan memperoleh mudharat.

Investasi dalam bentuk saham diperkenankan dengan beberapa ketentuan yaitu antara lain, saham yang dibeli bukan saham perusahaan yang memproduksikan barang terlarang atau barang haram, atau perusahaan tersebut memberikan jasa yang dilarang misalkan perusahaan panti pijat esek-esek, rumah judi dll. Selain itu jual beli saham dilakukan dengan motivasi atau pertimbangan investasi bukan berupa kegiatan trading jangka pendek, short selling apalagi kegiatan mencari untung dengan menggoreng saham.

Asuransi Syariah

Asuransi yang dipilih juga perlu mempertimbangkan aturan syariat Islam dalam berasuransi, supaya amannya disarankan memilih asuransi syariah. Asuransi syariah di Indonesia diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah yang bertugas menjaga bahwa-produk asuransi syariah yang dijual memenuhi kaidah syariah dalam berasuransi.

Pendek kata, perencanaan keuangan syariah adalah perencanaan keuangan yang mendorong seseorang untuk melakukan kegiatan investasi, asuransi  dan aktivitas lain dalam rangka mensejahterakan hidupnya di dunia dan di akhirat dengan menerapkan prinsip-prinsip syariat Islam dalam setiap aktivitas perencanaan keuangan. (AH-2010).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar