Rabu, 27 November 2013

42. TUGAS CONTOH BAGAN ORGANISASI

Tugas Contoh Bagan Organisasi berikut dengan Tugasnya

Struktur, Bagan Organisasi dan Tugasnya
Masjid Baitul Mukhlisin
Gambar 

Berikut ini adalah Tugas-tugas dari bagan diatas
I.     KETUA


-      Memimpin dan mengendalikan kegiatan para anggota pengurus dalam melaksanakan tugasnya, sehingga mereka tetap berada pada kedudukan atau fungsinya masing-masing.
-      Mewakili DKM keluar dan kedalam.
II.    WAKIL KETUA
-      Mewakili ketua apabila yang bersangkutan tidak hadir atau tidak ada ditempat.
-      Membantu ketua dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
III.  SEKRETARIS
-      Mewakili ketua dan wakil ketua apabila yang bersangkutan tidak hadir atau tidak ada ditempat.
-      Memberikan pelayanan teknis dan administrasi.
IV.  BENDAHARA
-      Memegang dan memelihara harta kekayaan DKM, baik berupa uang, barang-barang inventaris, maupun tagihan.
-.     Merencanakan dan mengusahakan masuknya dana mesjid serta mengendalikan pelak-sanaan Rencana Anggaran Belanja Masjid sesuai dengan ketentuan.
V.    SIE DIKWAH (SEKSI PENDIDIKAN DAN DAKWAH)
-      Merencanakan, mengatur, dan melaksanakan kegiatan pendidikan dan dakwah.
-      Mengkoordinir kegiatan sholat Jum’at, sholat sunnat, dan kegiatan pengajian lainnya:
        a.  Mengumumkan petugas Khotib, Imam, Muazin, Bilal, Penceramah, dll.
        b.  Mengumumkan kegiatan-kegiatan yang ada hubungannya dengan unit kerja intern dan ekstern.
        c.  Mengendalikan kegiatan remaja mesjid, ibu-ibu, dan anak-anak.
        d.  Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua.
        e.  Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada ketua.
VI.  SIE BANGHAR (SEKSI PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN)
-      Merencanakan, mengatur, dan melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemelihara-an Masjid
-      Mengatur kebersihan, keindahan, dan kenyamanan didalam dan diluar Masjid. 
VII. SIE LATPAN (SEKSI PERALATAN DAN PERLENGKAPAN)
-      Merencanakan, mengatur, dan menyiapkan
-      Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh Ketua.
VII. SIE SOSMAS (SEKSI SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN)
-      Merencanakan, mengatur, dan melaksanakan kegiatan sosial dan kemasyarakatan
-      Melakukan koordinasi dengan pengurus RT/RW, pemuka agama/tokoh masyarakat dan aparat setempat dalam melaksanakan tugasnya.
VIII.    SEKSI UMUM
Membantu secara umum kelancaran kegiatan pengurus masjid yang meliputi:
-      Penyampaian undangan
-      Mengumpulkan infak/sedekah/amal jariah/zakat
 SUMBER : http://dennyimamazhari.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar