Tugas Contoh Bagan Organisasi berikut dengan Tugasnya
Struktur, Bagan Organisasi dan Tugasnya
Masjid Baitul Mukhlisin
Berikut ini adalah Tugas-tugas dari bagan diatas
I. KETUA
- Memimpin dan mengendalikan kegiatan para anggota pengurus dalam melaksanakan tugasnya, sehingga mereka tetap berada pada kedudukan atau fungsinya masing-masing.
- Mewakili DKM keluar dan kedalam.
II. WAKIL KETUA
- Mewakili ketua apabila yang bersangkutan tidak hadir atau tidak ada ditempat.
- Membantu ketua dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
III. SEKRETARIS
- Mewakili ketua dan wakil ketua apabila yang bersangkutan tidak hadir atau tidak ada ditempat.
- Memberikan pelayanan teknis dan administrasi.
IV. BENDAHARA
- Memegang dan memelihara harta kekayaan DKM, baik berupa uang, barang-barang inventaris, maupun tagihan.
-. Merencanakan dan mengusahakan masuknya dana mesjid serta mengendalikan pelak-sanaan Rencana Anggaran Belanja Masjid sesuai dengan ketentuan.
V. SIE DIKWAH (SEKSI PENDIDIKAN DAN DAKWAH)
- Merencanakan, mengatur, dan melaksanakan kegiatan pendidikan dan dakwah.
- Mengkoordinir kegiatan sholat Jum’at, sholat sunnat, dan kegiatan pengajian lainnya:
a. Mengumumkan petugas Khotib, Imam, Muazin, Bilal, Penceramah, dll.
b. Mengumumkan kegiatan-kegiatan yang ada hubungannya dengan unit kerja intern dan ekstern.
c. Mengendalikan kegiatan remaja mesjid, ibu-ibu, dan anak-anak.
d. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua.
e. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada ketua.
VI. SIE BANGHAR (SEKSI PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN)
- Merencanakan, mengatur, dan melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemelihara-an Masjid
- Mengatur kebersihan, keindahan, dan kenyamanan didalam dan diluar Masjid.
VII. SIE LATPAN (SEKSI PERALATAN DAN PERLENGKAPAN)
- Merencanakan, mengatur, dan menyiapkan
- Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh Ketua.
VII. SIE SOSMAS (SEKSI SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN)
- Merencanakan, mengatur, dan melaksanakan kegiatan sosial dan kemasyarakatan
- Melakukan koordinasi dengan pengurus RT/RW, pemuka agama/tokoh masyarakat dan aparat setempat dalam melaksanakan tugasnya.
VIII. SEKSI UMUM
Membantu secara umum kelancaran kegiatan pengurus masjid yang meliputi:
- Penyampaian undangan
- Mengumpulkan infak/sedekah/amal jariah/zakat
SUMBER : http://dennyimamazhari.wordpress.com