Rabu, 01 November 2017

Tren Teknologi Mobile Terkini "Mobile Banking"

Perkembangan teknologi makin hari makin berkembang, entah itu mulai dari software dan hardwarenya atau bahkan juga dari jenis teknologinya seperti teknologi computing dan teknologi mobile. Bicara tentang teknologi mobile memang tidak terlepas dari yang namanya smartphone, karena hanya dengan menggunakan smarthphone semua aktivitas bisa ditunjang dengan singkat. Dari yang mulai mengakses berita, berbelanja online, mengecek email semua bisa dilakukan dengan smartphone bahkan layanan seperti transfer uang dari satu rekening ke rekening lain juga bisa dilakukan, atau biasa disebut dengan mobile banking. Tentu saja mobile banking tidak sampai situ saja kegunaannya, berbagai layanan seperti informasi  dan transaksi yang membantu seseorang yang ingin berspekulasi saham, yang terbaru bisa mendukung aktivitas pembayaran pra baya dan pasca bayar seperti tagihan listrik dan top up pulsa.

Mobile banking sendiri memiliki banyak definisi, salah satu yang paling sederhana atau dimingerti adalah mobile banking adalah fasilitas perbankan melalui alat komunikasi bergerak seperti handphone atau smartphone yang menyediakan fasilitas yang sama dengan ATM kecuali penarikan tunai. Salain pengertian simpel di atas juga terdapat sebuah model akademik yang mendefinisikan mobile banking sebagai, penyediaan suatu fasilitas perbankan dan finansial oleh suatu istitusi bank atau penyedian jasa financial dengan bantuan alat komunikasi bergerak yang pelayanannya menyangkut pengaturan akun, akses informasi dari bank atau pun transaksi baik uang maupun pada pasar saham.

Bisa dibilang teknologi mobile banking pada saat ini masih terbilang baru. Akan tetapi perkembangannya jauh lebih cepat dan pesat dengan secara tidak terduga, bisa dibilang mulai meninggalkan sistem transaksi dan keuangan yang telah berkembang sebelumnya. Mobile banking digadang – gadang akan dapat menggantikan peran seorang teller bank atau lebih parahnya lagi sebuah mesin ATM, sehingga kita tidak perlu repot – repot datang ke bank untuk melakukan transaksi. Asalkan selama ada koneksi internet semua transaksi dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Munculnya teknologi mobile banking tidak hanya semerta – merta dapat dilakukan dengan menggunakan smartphone saja, ada beberapa manfaat lainnya, seperti :
  • Nasabah dapat membuat transaksi atau membayar tagihan kapanpun. Mobile banking menghemat banyak waktu.
  • Mobile banking melalui HP sangat mudah untuk dimengerti. Tampilan dari mobile banking juga sangat simple. Nasabah hanya perlu mengikuti instruksi untuk melakukan transaksi. Hal ini juga menghemat pencatatan dari transaksi yang dilakukan.
  • Mobile banking mengefektifkan biaya. Kebanyakan bank menyediakan fasilitas mobile banking dengan biaya yang rendah dibandingkan online banking.
  • Mobile banking mengurangi resiko penipuan. Nasabah akan mendapatkan SMS ketika terdapat aktivitas pada rekening nasabah. Ini meliputi setoran, penarikan uang, transfer antar rekening, dan lainnya. Nasabah akan menerima pemberitahuan ketika terdapat pergerakan pada rekening nasabah.
  • Mobile banking juga memberikan keuntungan bagi bank. Mobile banking mengurangi biaya dari tele-banking dan lebih ekonomis.
  • Mobile banking melalui HP sangat menguntungkan bagi bank karena merupakan fasilitas tambahan yang mempermudah konsumen melakukan transaksi, sehingga bank dapat meningkatkan kepuasan nasabah mereka.
  • Bank dapat menjangkau nasabah mereka dengan mobile banking.
  • Bank juga dapat melakukan promosi dan menjual produk mereka dan layanan seperti kartu kredit, pinjaman, dan lainnya pada kelompok nasabah tertentu.
  • Berbagai layanan seperti informasi kredit/debit, informasi pembayaran rekening, informasi jumlah tabungan, histori transaksi, fasilitas pengiriman uang, dan lainnya dapat diakses langsung melalui HP nasabah.
  • Nasabah dapat mentransfer uang secara langsung pada rekening bank yang sama maupun beda melalui mobile banking.

Strategi mobile banking merupakan taktik yang kini diterapkan oleh banyak bank baik bank-bank di Indonesia maupun bank-bank di luar Indonesia dengan tujuan untuk meningkatkan layanan perbankan via online pada para nasabah bank. Tiap bank yang menerapkan sistem layanan transaksi online memiliki strategi mobile banking yang berbeda.

Setiap bank pun memiliki nama aplikasi yang berbeda. Misalkan pada Bank BCA memiliki mobile banking yang bernama Click BCA. Lain halnya dengan Bank CIMB Niaga yang mempunyai pelayanan mobile banking yang berbeda yaitu CIMB Clicks dan Go Mobile. Tetapi pada intinya layanan mobile banking yang ada pada bank komersil di Indonesia memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan layanan terbaik pada para nasabah tercintanya.

Layanan mobile banking kini telah membawa banyak perubahan. Misalnya, jika dulu kita harus mengunjungi butik atau distro untuk melihat trend fashion yang sedang populer, kini hanya dengan media internet, kita bisa melihat trend fashion tanpa harus mendatangi butik/ distro. Cukup dengan mengakses situsnya saja, maka segala informasi tentang trend fashion akan tampak pada layar.

Demikian juga ketika kita akan melakukan transaksi pembayaran via aplikassi mobile banking. Tak hanya kebutuhan belanja online saja yang dapat ditangani dengan mudah dengan menggunakan Mobile Banking, penggunaan mobile banking juga dapat dimanfaatkan untuk keperluan transfer, cek saldo, pembayaran tagihan (tagihan listrik, PAM, dan telepon), pindah buku, informasi rekening, pembelian pulsa, keperluan bisnis, dan lain sebagainya.

Seiring dengan berkembangnya teknologi mobile banking ini, ada beberapa masalah untung beberapa tahun ke depan. Misalkan perbedaan pada teknologi handphone yang digunakan di wilayah negara berkembang tidak setara dengan smartphone yang digunkan di negara maju, ini setidaknya akan menghambat pelayanan mobile banking itu sendiri. Hal ini telah membuat para penyedia layanan mobile banking pun harus memikirkan solusi yang tepat dan cepat agar layanan mereka dapat diakses oleh seluruh pengguna di dunia walaupun ada perbedaan software dan hardware yang digunakan pada setiap wilayah negara.

Adapun juga masalah pada setiap teknologi apalagi yang namanya berbasi dengan konekso internet, yaitu keamanan. Hal-hal yang harus diperhatikan untuk keamanan transaksi Mobile Banking :
  • Wajib mengamankan PIN Mobile Banking
  • Bebas membuat PIN sendiri. Jika merasa diketahui oleh orang lain, segera melakukan penggantian PIN.
  • Apabila SIM CARD GSM hilang/dicuri/dipindahtangankan kepada pihak lain, segera beritahukan bank terdekat atau segera menghubungi Call Center bank tersebut.
Salah satu prosedur pengamanan akun mobile banking milik para nasabah yaitu dengan meminta para nasabah pengguna mobile banking untuk melakukan upgrade password secara berkala. Prosedur lainnya agar akun mobile banking tetap aman yaitu membuat login ID yang tidak mudah ditebak oleh orang lain, penggunaan double password, pemberlakukan kode transaksi, dan penggunaan token yang mampu mengubah password secara otomatis.

Diperlukan juga dukungan lainnya seperti pengecekan secara rutin terhadap akun-akun mobile banking milik para nasabah. Tujuan dari pengecekan akun mobile banking milik para nasabah yaitu untuk mengetahui kondisi akun para nasabah.

Agar mobile banking strategy mudah digunakan, pihak bank sebaiknya menciptakan desain aplikasi mobile banking yang informatif, mudah dioperasikan, mudah diakses kapan saja dan di mana saja, murah, dapat diandalkan (reliable), dan dapat dipercaya.

Bisa dilihat dari Bank BCA yang sangat sukses dengan internet banking dan mobile banking-nya karena sejak awal konsep menu yang ada di mobile banking BCA memiliki desain dan fitur yang sama persis dengan yang ada di ATM BCA. Kadar resistensi nasabah BCA diminimalkan dengan tampilan user friendly yang ada di menu internet banking dan mobile banking BCA.


Jumat, 06 Oktober 2017

Modul Inovasi SI & New Technology

Download File Here (Modul Teknologi Inovasi dan Pendidikan)

Download File Here (Modul Teknologi Inovasi dan Seni Budaya)


Sejarah Perkembangan Teknologi Meliputi Hardware, Software dan Penyimpanan Data

Perkembangan teknologi makin hari makin menggila, kenapa begitu? Karena pada era modern ini semua aktifitas kita tidak terlepas dari yang namanya teknologi. Mulai dari orang kantoran , pegawai, anak sekolah hingga para pedagang pun juga sudah mulai mencoba usahanya dengan teknologi era modern ini. Kalo melihat dari pesatnya teknologi pada era sekarang ini nampaknya kita juga harus mengetahui pekembangan sejarah teknologi itu sendiri. Dimulai dari zaman batu berupa gambar – gambar di dinding – dinding goa hingga peletakan tongkat sejarah dalam bentuk prasasti.

Sejarah Perkembangan Hardware

Secara umum hardware adalah komponen penting pada sebuah komputer, karena hardware adalah elemen atau komponen fisik pada semua komputer seperti CPU, harddrive dan sebagainya.

Generasi pertama (1940-1959)
Komputer pada tahun awal pembuatanyya masih berbentu tabung yang besar serta juga sederhana pada penggunaanya, sehingga komputer pada era ini belum bisa memproses masalah – masalah yang besar. Contoh komputer generasi pertama yaitu UNIVAC II, ENIAC, SEC, DAMATIC 1000 dan masih banyak lagi.

Generasi kedua (1959-1964)
Komputer pada generasi ini jauh lebih kecil dari sebelumnya, karena telah ditemukannya transistor sekitar akhirt tahun 1950an. Pada generasi ini pula komputer bahasa pemrogrman mulai dikenal sehingga dapat menggantikan bahasa mesin dan pada akhirnya mulai muncul beberapa ahli di bidang komputer seperti programmer, analist dan ahli komputer.

Generasi ketiga
Diawal periode ini sudah mulai diciptkannya sebuah IC atau chip sehingga dapat menanggulangi masalah transistor yang cepat panas. Pada era ini komponen – komponen elemen komputer menjadi lebih kecil karena bisa dimasukan dalam chip tersebut. Dan di periode ini juga mulai dikembangkannya sebuah sistem operasi.

Generasi keempat
Pada generasi ini pengembangan komputer dari generasi ketiga. Komputer ini dapat menggabungkan beberap IC sehingga komputer menjadi lebih ramping dan lebih kompleks penggunaannya.

Generasi kelima
Generasi ini memungkinkan komputer masa depan sehingga aktivitas yang biasanya dilakukan oleh manusia mulai bisa digantikan oleh komputer. Sehingga ada interaksi antara manusia dengan komputer. Tidak hanya pada komputer hardware pun juga mulai merambah pada semua smartphone Android, Windows Phone, IOS. Mulai dengan sensor sidik jari (finger print), sensor mata (irish scanner) dan yang terbaru adalah sensor pembaca wajah (face recognition).

Sejarah perkembangan software

Perkembangan perangkat lunak tidak terlepas dari industri perangkat lunak itu sendiri. Industri perangkat lunak mulai berkembang pada tahun 1950. Perkembangan software atau perangkat lunak tidak semulus yang kita bayangkan, industri-industri perangkat lunak saat itu pada awal perkembangannya banyak menemui permasalahan. Sejarah dan perkembangan software terbagi dalam perkembangan era yaitu Era Pioneer, Stabil, Mikro, dan Modern. ini berikut perkembangan software :

Era Pioneer
Pada Era Pioneer ini bentuk software komputer pada awalnya adalah sambungan-sambungan kabel ke antar bagian dalam komputer, Cara dalam mengakses komputer adalah menggunakan punched card yaitu kartu yang di lubangi. Penggunaan komputer dengan sebuah program yang digunakan untuk sebuah mesin tertentu dan untuk tujuan tertentu. Di era ini software komputer merupakan satu kesatuan dengan sebuah hardware komputer.

Era stabil
Pada Era ini software komputer yang dijalankan bukan lagi satu-satu, tapi sudah banyak proses yang di lakukan secara bersamaan. Software Komputer pada era stabil ini juga mampu menyelesaikan banyak pengguna dan secara cepat atau langsung. Di era ini jugalah mulai di kenal sistem basis data, yang memisahkan antara program dan data .

Era Mikro
Pada Era Mikro ini software komputer dapat dibedakan menjadi beberapa bagian yaitu Software Sistem seperti Windows, Linux, Machintos, dan sebagainya. Ada juga Software Aplikasi seperti Ms.Office, OpenOffice. Dan juga ada Languange Software atau biasa disebut Bahasa Pemograman yang meliputi Assembler, Visual Basic, Delphi.

Era Moderen
Pada Era Modern ini software komputer tidak hanya untuk sebuah komputer tetapi sebuah handphone pun telah di lengkapi dengan sebuah software sistem seperti Android, Symbian, . Tidak hanya itu software juga mulai merambah kedalam aktivitas dalam rumah seperti adanya Smart TV, AC, Oven dan banyak lagi, semua peralatan tersebut dapat terhubung dengan mudah oleh smartphone kita. Tingkat kecerdasan yang ditunjukkan oleh software komputer pun semakin meningkat, selain permasalahan teknis, software komputer sekarang juga mulai bisa mengenal suara dan gambar.

Software sendiri dibagi beberapa jenis diantaranya :
1.    Software Aplikasi
2.    Software Sistem Operasi
3.    Software Pengendali Perangkat Keras (Driver)
4.    Software Firmware


 Sejarah perkembangan penyimpanan data

Penyimpanan data sangat erat hubungannya dengan semua orang, baik metodenya dengan menyimpan di album foto, program komputer atau sistem bisnis krusial di perusahaan besar. Dengan berkembangnya teknologi, komputer telah memungkinkan manusia untuk menyimpan data secara lebih efisien dari waktu ke waktu.
Lebih dari hampir seabad lalu, perkembangan teknologi penyimpanan telah dimulai. Berikut perkembangannya.

Gelembung Memori, 1970
Pada 1970, Andrew Bobeck menemukan gelembung memori, sebuah film tipis magnetik yang digunakan untuk menyimpan satu bit data di daerah magnet kecil yang terlihat seperti gelembung. Pengembangan memori twistor memungkinkannya untuk membuat gelembung memori.

Floppy, 1978
IBM mulai mengembangkan sistem murah yang diarahkan untuk memuat microcode ke dalam System/370 mainframe. Akibatnya, floppy 8 inci muncul. Sebuah floppy disk, perangkat penyimpanan portabel yang terbuat dari film magnetik terbungkus dalam plastik, membuat penyimpanan data lebih mudah dan cepat.

Pada 1980-an
Pada 1975, perwakilan Philips mengunjungi Russel di labnya. Mereka membayar Russel jutaan dolar untuk mengembangkan compact disc (CD). Pada 1980, Russel menyelesaikan proyek dan memberikannya kepada Sony.
Setahun kemudian, floppy semakin kecil menjadi 3,5 inci. Pada 1984, CD Rom digunakan sebagai disk compact audio untuk menyimpan data. CD-ROM mengodekan lubang kecil data digital ke permukaan yang lebih rendah dari disk plastik, yang memungkinkannya untuk menyimpan data yang lebih besar.

Pada 1990-an
MiniDisc ditemukan untuk menyimpan setiap jenis data digital. Namun, penggunaannya didominasi untuk audio. MiniDisc dimaksudkan untuk menggantikan kaset audio sebelum dihapus pada 1996.
Pada 1995, DVD menjadi generasi penyimpanan cakram digital berikutnya. DVD, alternatif yang lebih besar dan lebih cepat untuk compact disc, berfungsi untuk menyimpan data multimedia. Berikutnya, Compact Disc Rewritable disc, versi ditulis ulang dari CD-ROM muncul. Dia memungkinkan pengguna untuk merekam data digital melalui data sebelumnya.
Di penghujung 1990-an, sebuah USB Flash Drive mulai hadir di tengah masyarakat dengan menggunakan NAND-jenis memori flash untuk menyimpan data digital. Sebuah USB Flash Drive dihubungkan ke antarmuka USB pada komputer standar.

Pada 2000-an
Pada 2003, Blu-Ray adalah generasi berikutnya dari format cakram optik yang digunakan untuk menyimpan video definisi tinggi (HD) dan penyimpanan kepadatan tinggi. Blu-Ray mendapatkan namanya dari laser biru yang memungkinkan untuk menyimpan lebih banyak data dari DVD standar.
Masa depan memori komputer berada dalam teknologi hologram. Memori holografik dapat menyimpan data digital di kepadatan tinggi di dalam kristal dan foto-polimer. Keuntungan dari memori holografik terletak pada kemampuannya untuk menyimpan volume media rekaman, bukan hanya pada permukaan cakram. Kini, perbaikan bandwidth internet dan jatuhnya biaya kapasitas penyimpanan berarti memungkinkan harga lebih ekonomis untuk bisnis dan individu melakukan outsourcing penyimpanan data mereka ke cloud. Daripada membeli, memelihara dan mengganti hardware mereka sendiri. Cloud menawarkan skalabilitas dekat-tak terbatas, dan di mana saja atau di mana-mana akses data, yang pengguna semakin harapkan.

USB Flash Drive
USB Flash Drive atau dikenal dengan nama FlashDisk digunakan sebagai media penyimpanan dan untuk memindahkan data dari satu komputer ke komputer lainnya.
bermula dengan kapasitas yang hanya bisa menyimpan beberapa MB hingga sekarang memiliki kapasitas data hingga 64Gb.

External Hard Disk
Perbedaannya dengan Hard Disk biasa hanyalah External Hard Disk ini bisa dibawa kemana saja.
biasanya digunakan untuk backup file dan data di komputer karena kapasitas yang besar hingga mencapai 2TB.

Cloud Storage
adalah media penyimpanan data secara online dengan menggunakan cloud storage anda tidak perlu menyimpan data di komputer sendiri, hal ini dapat mencegah bencana seperti laptop rusak, atau jika terjadi pencurian pc atau laptop anda.
anda bisa mengakses data anda dimanapun dan kapanpun hanya dengan menggunakan koneksi internet.

Sumber :





Minggu, 11 Juni 2017

CYBER CRIME

Apa itu Cyber Crime?
Cyber Crime adalah bentuk kejahatan baru yang menggunakan internet sebagai media untuk melakukan tindak kejahatan engan munculnya era internet. Setiap aktifitas kejahatan yang dilakukan di internet atau melalui jaringan internet, umumnya disebut sebagai kejahatan internet. Jenis dan pelanggaran cyber crime sangat beragam sebagai akibat dari penerapan teknologi. Cyber crime dapat berupa penyadapan dan penyalahgunaan informasi atau data yang berbentuk elektronik maupun yang ditransfer secara elektronik, pencurian data elektronik, pornografi, penyalahgunaan anak sebagai objek melawan hukun, penipuan memalui internet, perjudian diinternet, pengrusakan website, disamping pengrusakkan system melalui virus, Trojan horse, signal grounding dan lain lain.

Siapa pelaku cyber crime?
Perlu kita ketahui pelaku cybercrime adalah mereka yang memiliki keahlian tinggi dalam ilmu computer, pelaku cybercrime umumnya menguasai algoritma dan pemrograman computer unutk membuat script/kode malware, mereka dapat menganalisa cara kerja system computer dan jaringan, dan mampu menemukan celah pasa system yang kemudian akan menggunakan kelemahan tersebut untuk dapat masuk sehingga tindakan kejahatan seperti pencurian data dapat berhasil dilakukan.

Ada beberapa jenis kejahatan pada cyber crime yang dapat kita golongkan berdasarkan aktivitas yang dilakukannya seperti dijelaskan berikut ini yang dirangkum dari berbagai sumber, yaitu :
1.    Unauthorized Aces
2.    Illegal Contents
3.    Penyebaran virus secara sengaja
4.    Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
5.    Carding
6.    Hacking dan Cracker
7.    Cybersquatting and Typosquatting
8.    Cyber Terorism



Kali ini penulis ingin menjelaskan secara detail salah satu jenis-jenis Cyber Crime diatas yaitu Carding. Carding merupakan salah satu kejahatan di internet yang berupa penipuan dalam proses perbelanjaan, yaitu dengan berbelanja mengguakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain yang diperoleh secara illegal dan biasanya dengan mencuri data di internet. Sasaran yang dituju oleh carder (sebutan bagi para penipu di internet) adalah website berbasis E-commerce yang memungkinkan data basenya menyimpan puluhan bahkan ratusan kartu kredit, paypal atau data nasabah bank. Terdapat banyak karakteristik kejahatan carding yang terjadi, di antaranya adalah :
1.    Minimized Physical Contact (tidak adanya kontak secara fisik)
System modus ini adalah carder  tidak perlu mencuri kartu kredit secara fisik, tapi cukup  dengan mengetahui nomornya, pelaku sudah bisa melakukan aksinya.
2.    Non violance (tanpa kekerasan)
Pelaku tidak melakukan kekerasan secara fisik seperti  ancaman yang menimbulkan ketakutan sehinga korban memberikan harta bendanya.
3.    Global
Karena kejahatan ini terjadi lintas negara yang mengabaikan batas-batas geografis dan waktu.
4.    High Technology
Sarana yang digunakan dalam kejahatan tersebut menggunakan peralatan berteknologi yang berupa jaringan internet.

Sifat carding secara umum adalah non-violence  kekacauan  yang ditimbulkan tiadak terliahat secara langsung, tapi dampak yang di timbulkan bisa sangat besar. Karena carding merupakan salah satu dari kejahatan cybercrime berdasarkan aktivitasnya. Salah satu contohnya dapat menggunakan no rekening orang lain untuk belanja secara online demi memperkaya diri sendiri. Yang sebelumnya tentu pelaku (carder) sudahmencuri no rekening dari korban.
Jenis – Jenis Kejahatan Carding
Menurut Ketua Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Baskoro Widyopranoto, kejahatan carding sendiri banyak jenisnya, yaitu:
1.    Misuse (compromise) of card data
Berupa penyalahgunaan kartu kredit di mana kartu tidak di presentasikan.
2.    Counterfeiting
Dalam Counterfeiting, kartu palsu sudah diubah sedemikian rupa sehingga menyerupai kartu asli. Perkembangan Counterfeiting saat ini telah menggunakan software tertentu yang tersedia secara umum di situs-situs tertentu (Creditmaster, Credit Probe) untuk menghasilkan nomor-nomor kartu kredit serta dengan menggunakan mesin/terminal yang dicuri dan telepon genggam untuk mengecek ke-absahan nomor-nomor tersebut. Disamping itu, Counterfeiting juga menggunakan skimming device yang berukuran kecil untuk mengkloning data-data yang tertera di magnetic stripe kartu kredit asli dan menggunakan peralatan-peralatan untuk meng-intercept jaringan telekomunikasi serta menggunakan terminal implants.
3.    Wire Tapping
Wire Tapping yaitu penyadapan transaksi kartu kredit melalui jaringan komunikasi. Hal ini bisa dilakukan dengan menggunakan software yang berfungsi sebagai traffic logger untuk mengawasi paket data yang dikirimkan melalui internet.
4.    Phishing
Phishing yaitu dengan penyadapan melalui situs website aspal (asli-tapi palsu) agar personal data nasabah dapat di curi . Kasus yang pernah terjadi adalah pengubahan nama situs www.klikbca.com menjadi www.kilkbca.com.

Contoh kasus Carding :
Pada April 2010, Aparat satuan Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap kawanan pemalsu kartu kredit. Dari kawanan ini, polisi berhasil disita 266 kartu kredit palsu lokal dan internasional dengan total nilai Rp 2,5 miliar. Kawanan ini memiliki mesin untuk mencetak kartu kredit palsu sendiri di sebuah rumah di Jalan Kartini, Mangga Besar Jakarta Pusat. Pemalsuan kartu kredit dilakukan dengan menggandakan data kartu kredit milik orang lain.
Data tersebut kemudian dimasukkan dalam kartu kredit palsu. Penangkapan kawanan pemalsu kartu kredit ini bermula dari laporan seorang kasir di salah satu pusat perbelanjaan di Blok M yang curiga terhadap seorang pembeli yang menggunakan kartu kredit mereka yang bentuknya tidak seperti kartu kredit asli.

Sumber :




CYBER LAW NEGARA JEPANG

Perkembangan teknologi yang sangat pesat saat ini adalah dampak dari kebutuhan manusia terhadap informasi. Hal ini tidak kita pungkiri lagi, dapat kita buktikan bahwa begitu banyaknya inovasi-inovasi yang telah tercipta di dunia. Dimulai dari teknologi sederhana hingga teknologi yang telah menghebohkan dunia. Saat ini teknologi telah mempengaruhi kegiatan manusia, memberikan kemudahan dan mensejahterakan manusia, namun secara tidak sadar telah merubah mindset manusia, sehingga menimbulkan bermacam permasalahan. Permasalahan yang sangat menjadi perhatian adalah lahirnya kejahatan-kejahatan melalui media internet, yang kita kenal dengan cybercrime. Berkaitan denga hal itu, keamanan, kepastian hukum dalam penggunaan dan pemanfaatan teknologi agar teknologi dapat berkembang dengan lebih baik dan optimal. Untuk menjaga keamanan dalam penggunaan dan pemanfaatan teknologi maka dibentuklah hukum yang berkaitan dengan perlindungan internet, unsur unsur teknologi dan elektronik, termasuk computer, perangkat keras, perangkat lunak dan system informasi yang dikenal dengan cyber law atau hukum dunia maya.

Apa itu Cyber Law? Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber ataumaya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Kali ini penulis ingin membahas tentang cyber law pada negara Jepang. Jepang adalah negara industri otomotif terbesar dan tercanggih didunia. Dan Indonesia adalah pangsa pasar yang prospektif bagi Industri Jepang di Asia. Hal ini berdampak pada isu transfer teknologi yang selalu di dengungkan selama ini. Potensi bagi kejahatan cyber juga meningkat seiring dengan pesatnya teknologi Jepang saat ini. Berikut ini adalah cyberlaw atau computer acces law pada negara jepang yang terkandung dalam Unauthorized Computer Access Law (Law No. 128 of 1999).

Dasar : Undang-undang Nomor 128 Tahun 1999

(Larangan mengakses  komputer secara illegal)
Pasal 3. Tidak seorangpun  diizinkan  melakukan tindakan ilegal dalam mengakses komputer.

Tindakan mengakses komputer secara ilegal disebutkan pada paragraf sebelumnya yang berarti tindakan-tindakan yang berada di bawah salah satu item berikut:
(1)       Sebuah tindakan yang membuat tersedianya penggunaan aplikasi tertentu yang dibatasi oleh fungsi kontrol akses,  membuat operasi komputer tertentu, memiliki fungsi kontrol akses, memasukkan data ke dalam komputer tertentu melalui saluran telekomunikasi, mengetahui kode identifikasi seseorang untuk tujuan tertententu  (Pengecualian tindakan tersebut dilakukan oleh administrator akses yang telah menambahkan fungsi kontrol akses yang bersangkutan, atau dilakukan dengan persetujuan dari administrator akses yang bersangkutan atau dari pengguna yang berwenang untuk  kode identifikasi);
(2)       Sebuah tindakan yang membuat tersedianya penggunaan aplikasi tertentu yang dibatasi sehingga  membuat operasi komputer tertentu yang memiliki fungsi kontrol akses melalui saluran telekomunikasi dan informasi (tidak termasuk kode identifikasi) atau perintah yang dapat menghindari pembatasan fungsi kontrol akses  (pengecualian tindakan tersebut dilakukan oleh administrator akses yang telah menambahkan fungsi kontrol akses yang bersangkutan, atau dilakukan dengan persetujuan dari administrator akses yang bersangkutan).
(3)       Suatu tindakan membuat tersedianya  penggunaan aplikasi tertentu yang dibatasi oleh operasi komputer tertentu, yang penggunaannya khusus dibatasi oleh fungsi kontrol akses dan diinstal ke komputer tertentu lain yang terhubung, melalui jalur telekomunikasi, untuk komputer tertentu, melalui memasukkan ke dalamnya, melalui telecomminucation, informasi atau perintah yang dapat menghindari pembatasan yang bersangkutan.

(Larangan tindakan memfasilitasi akses komputer yang tidak sah)
Pasal 4. Dilarang memberikan kode identifikasi orang lain yang berhubungan dengan fungsi kontrol akses ke orang lain selain administrator akses untuk itu fungsi kontrol akses atau pengguna resmi untuk kode identifikasi yang menunjukkan bahwa itu adalah kode identifikasi yang spesifik dari penggunaan komputer khusus, atau atas permintaan dari seseorang yang memiliki pengetahuan tersebut, kecuali kasus di mana tindakan tersebut dilakukan oleh administrator akses, atau dengan persetujuan bahwa administrator akses atau adalah  pengguna yang berwenang.

(Ketentuan Hukuman)
Apabila seseorang melakukan perbuatan-perbuatan diatas maka akan dikenakan pasal pasal hukuman sebagai berikut:
1.    Seseorang yang melakukan perbuatan seperti dinyatakan dalam pasal 8 maka orang tersebut  harus dihukum dengan hukuman kerja paksa selama tidak lebih dari satu tahun atau denda tidak lebih dari 500.000 yen dan hal ini juga berlaku apabila  Seseorang yang telah melanggar ketentuan Pasal 3, ayat 1;
2.    Seseorang yang telah melanggar ketentuan Pasal 4 dipidana dengan denda tidak lebih dari 300.000 yen.

KUHP Pasal 258.
Kerusakan Dokumen di Gunakan Umum
Seseorang yang kerusakan dokumen atau catatan elektronik-magnetik digunakan pejabat publik dipidana dengan pidana penjara selama tidak kurang dari tiga bulan atau lebih dari tujuh tahun.

KUHP Pasal 259
Kerusakan Dokumen di Gunakan Swasta
Seseorang yang kerusakan dokumen atau elektro-magnetik catatan dalam penggunaan pribadi dan dimiliki oleh orang lain yang membuktikan hak atau kewajiban dipidana dengan pidana penjara selama tidak lebih dari lima tahun.

Sumber :


Rabu, 03 Mei 2017

UU NO. 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI

Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam rangka mendukung peningkatan berbagai aspek, mulai dari aspek perekonomian, pendidikan, dan hubungan antar bangsa, yang perlu ditingkatkan melalui ketersediaannya baik dari segi aksesibilitas, densitas, mutu dan layanannya sehingga dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Beberapa alasan telekomunikasi perlu diatur adalah:
1.       Telekomunikasi merupakan suatu bidang yang menguasai hajat hidup orang banyak sehingga pengaturannya perlu dilakukan secara khusus agar sesuai dengan Prinsip Ekonomi indonesia yang terdapat dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
2.       Telekomunikasi mempunyai arti penting karena dapat dipergunakan sebagai suatu wahana untuk mencapai pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
3.       Penyelenggaraan telekomunikasi juga mempunyai arti strategis dalam upaya memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antar bangsa.Sejak tahun 1961, industri telekomunikasi di Indonesia telah mengalami kemajuan berarti dengan dimilikinya industri ini secara tunggal oleh perusahaan negara.
Menurut beberapa sumber, faktor yang memicu lahirnya UU No. 36 Tahun 1999 adalah:
1.       Perubahan teknologi;
2.       Krisis Ekonomi, Sosial dan Politik; serta
3.       Dominasi pemerintah dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan proyek Nusantara21;
4.       Perubahan nilai layanan telekomunikasi dari barang publik menjadi komoditas;
5.       Teledensity  rendah;
6.       Masuknya modal asing di sektor telekomunikasi;
7.       Keterbatasan penyelenggara pada era monopoli dalam hal pembangunan  infrastruktur;
8.       Pergeseran  paradigma  perekonomian dunia,  dari  masyarakat  industri  menjadi  masyarakat informasi;
9.       Praktik  bisnis yang tidak sehat di sektor telekomunikasi; dan
10.   Kurangnya sumber daya manusia di sektor telekomunikasi.

Berikut ini adalah bunyi UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi :
Pasal 20
Setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting yang menyangkut :
a.       keamanan negara;
b.       keselamatan jiwa manusia dan harta benda;
c.       bencana alam;
d.       marabahaya; dan atau
e.       wabah penyakit.

Penjelasan dari pasal 20 tersebut adalah dalam kondisi darurat semacam itu siapa saja yang mampu menyelenggarakan infrastruktur dan layanan telekomunikasi wajib diberikan prioritas dan keleluasaan tanpa harus memenuhi ketentuan umum yang berlaku seperti misalnya harus memiliki izin, menggunakan perangkat yang telah disertifikasi, bekerja di frekuensi yang telah ditentukan bahkan bisa menggunakan teknologi yang mungkin belum diterima atau diadopsi oleh peraturan yang berlaku bahkan mungkin termasuk yang dilarang untuk digunakan pada kondisi normal. Namun dalam kondisi tertentu, misalnya dalam keadaan marabahaya ataupun bencana alam ada kemungkinan terjadi suatu kondisi dimana secara umum infrastruktur dan layanan telekomunikasi lumpuh ataupun tidak tersedia. Sehingga aspek penyelenggaraan, pemanfaatan sumber daya bahkan penggunaan teknologi secara khusus sangat mungkin dapat diabaikan untuk sementara waktu demi untuk memenuhi aspek kemanusiaan yang lebih utama. Bahkan pengecualian ini tidak terbatas pada masalah penyelenggaraan saja melainkan juga menyangkut aspek kewajiban seperti pembayaran, pajak, sertifikasi perangkat dan hingga interkoneksi.
Pada prinsipnya ketentuan terkait dapat dibebaskan sesuai dengan tercantum di dalam Pasal 20 Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi Pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa teknologi khusus seringkali digunakan dan dapat menjadi solusi tepat guna untuk mengatasi kondisi darurat namun pada kenyataannya harus berhadapan dengan kondisi eksisting. Misalnya salah satunya adalah karena bertabrakan kepentingan dan atau mengganggu keberlangsungan layanan secara teknis serta keberadaan penyelenggara dan pengguna telekomunikasi lainnya. Sedangkan sanksi bagi Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Contoh kasus : Pemanfaatan teknologi baru OpenBTS yang saat ini sedang dieksplorasi oleh Tim Yayasan AirPutih. Pada dasarnya OpenBTS adalah solusi untuk memberikan layanan berbasis teknologi selular (voice, SMS dan data) secara terbuka (tidak tergantung pada salah satu operator). Secara prinsip apabila dipandang dari segi regulasi dalam kondisi normal maka OpenBTS adalah stasiun selular tidak resmi yang seharusnya dilarang karena akan mengganggu infrastruktur dan layanan komersial yang telah berjalan. Akan tetapi dalam kondisi darurat misalnya di daerah bencana dimana layanan selular lumpuh atau kapasitasnya terbatas (tidak memadai seperti terjadi di Wasior dan Mentawai) maupun karena lokasi tersebut belum terjangkau oleh operator, maka OpenBTS akan menjadi solusi bagi setiap inisiatif kemanusiaan yang sedang bekerja tanpa mereka harus mengubah atau menggunakan teknologi lain yang memberatkan, terbatas kemampuannya dan mahal misalnya telepon satelit. Artinya dengan teknologi selular yang sama dengan yang mereka pergunakan selama ini sehari-hari dapat tetap dipergunakan di lokasi berkat OpenBTS. Apabila teknologi OpenBTS ini nantinya siap untuk diterapkan di lapangan maka Yayasan Airputih berencana untuk menyampaikan pemberitahuan sekaligus permohonan ijin kepada Kementerian Komunikasi & Informatika agar diberikan dukungan serta ijin khusus dalam hal: 1. Sebagai penyelenggara infrastruktur dan layanan telekomunikasi darurat berbasis selular dan internet di lokasi bencana 2. Memanfaatkan teknologi, frekuensi dan perangkat selular dan internet 3. Melakukan terminasi dan interkoneksi kepada penyelenggara ITKP 4. Dibebaskan dari segala kewajiban sertifikasi, pembayaran pajak, PNBP 5. Meningkatkan daya pancar dan jangkauan layanan termasuk penyebaran. Asalkan masih dalam situasi yang memenuhi definisi Pasal 20 UU 36/1999 maka pada prinsipnya inisiatif infrastruktur dan layanan seperti OpenBTS dapat diselenggarakan oleh siapa saja.


Pasal 32
(1)    Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)    Ketentuan mengenai persyaratan teknis perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Contoh kasus : Menurut Koran tempo Dian ditangkap polisi saat melakukan COD (Cash on Delivery) di City Walk, Tanah Abang, atas penjualan dua buah iPad 3G, Wi-Fi, 64 GB yang di beli di Singapura. Adapun Randy ditangkap karena menawarkan enam buah  iPad 3G, Wi-Fi, 16 GB. Keduanya menawarkan iPadnya lewat situs Kaskus. Menurut Tempo Interaktif Penangkapan Dian dan Randy sendiri berawal dari inisiatif polisi yang melihat banyaknya transaksi ilegal iPad pada 2010 lalu. Direktorat Kriminal Khusus, lanjut Baharudin, pun melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan melihat bagaimana perdagangan iPad ilegal tersebut. “Harapannya, kami dapat mengungkap siapa pengimpor barang yang tidak terdaftar dan siapa pelaku perdagangan ilegal itu.” Dari rangkaian penyelidikan, pada 24 November 2010 polisi menangkap Dian dan Randy. Baharudin tidak mendetail peranan keduanya, dia hanya menyatakan satu tersangka merupakan pengantar iPad dan satu lagi pemilik toko di Citywalk Sudirman, Jakarta Pusat. Pada penangkapan itu, keduanya tak bisa menunjukkan izin dari Dirjen Postel serta Kementerian Perdagangan dan tidak melampirkan buku manual berbahasa Indonesia. Dalam beberapa media yang saya baca keduanya di dakwa dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 dan Pasal 52 jo Pasal 32 ayat (1) UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Soal melanggar ketentuan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU Perlindungan Konsumennya sih berita yang muncul adalah soal ada tidaknya manual penggunaan dalam bahasa Indonesia artinya keduanya dianggap melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf j UU 8/1999. Jika merujuk pengertian Pelaku Usaha pada Pasal 1 angka 3 UU 8/1999 yang menyatakan bahwa “Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha , baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayaah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama – sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi”. Dalam konteks ini, keduanya memang dapat digolongkan sebagai Pelaku Usaha.
IMHO, saya ketentuan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf j UU 8/1999 dan Pasal 52 jo Pasal 32 ayat (1) UU 36/1999 ini adalah suatu rumusan yang menurut hukum pidana dilarang keras dan tegas, karena keduanya memuat cek kosong. Kenapa cek kosong karena perbuatan pidananya baru dapat dinyatakan sempurna apabila ada aturan lain di bawah UU yang menegaskan bahwa hal tersebut diatur dan dilarang. Misalnya pasal 8 ayat (1) huruf j UU 8/1999 menyatakan “(j.) tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”. Hal yang sama berlaku juga dalam Pasal 32 ayat (1) UU 36/1999 yang menyatakan “…wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Dalam hukum pidana ada 3 asas penting yang penting di cermati dalam konteks kriminalisasi suatu perbuatan yaitu asas Lex Scripta, Lex Certa, dan Lex Stricta. Lex Scripta menegaskan bahwa Undang-undang (statutory, law) harus mengatur mengenai tingkah laku (perbuatan) yang dianggap sebagai tindak pidana. Tanpa undang-undang yang mengatur mengenai perbuatan yang dilarang, maka perbuatan tersebut tidak bisa dikatakan sebagai tindak pidana. Lex Certa menegaskan bahwa Pembuat undang-undang harus mendefinisikan dengan jelas tanpa samar-samar (nullum crimen sine lege stricta), sehingga tidak ada perumusan yang ambigu mengenai perbuatan yang dilarang dan diberikan sanksi. Perumusan yang tidak jelas atau terlalu rumit hanya akan memunculkan ketidakpastian hukum dan menghalangi keberhasilan upaya penuntutan (pidana) karena warga selalu akan dapat membela diri bahwa ketentuan-ketentuan seperti itu tidak berguna sebagai pedoman perilaku. Lex Stricta menegaskan bahwa suatu materi dalam peraturan perundang-undangan tidak dapat diperluas atau ditafsirkan lain selain yang tertulis dalam peraturan perundangan atau dengan kata lain prinsip suatu ketentuan atau perundang-undangan tidak dapat diberikan perluasan selain ditentukan secara tegas dan jelas menurut peraturan perundang-undangan.

Saya hanya membayangkan, jika peraturan perundang-undangan yang mengatur kewajiban penggunaan manual dalam bahasa Indonesia dalam UU Perlindungan Konsumen itu sering berubah – ubah tentu membawa konsekuensi mudahnya orang menghadapi proses pidana. Selain itu juga persyaratan teknis dan ijin dalam UU Telekomunikasi juga berubah-ubah juga punya akibat yang sama. Ini yang saya sebut dengan cek kosong yang tidak dibenarkan dalam hukum pidana.

sumber : https://anggara.org/2011/07/04/cek-kosong-dan-kasus-ipad/
http://docslide.net/documents/uu-no-36-tahun-1999-tentang-telekomunikasi-pasal-20.html