Minggu, 11 Juni 2017

CYBER LAW NEGARA JEPANG

Perkembangan teknologi yang sangat pesat saat ini adalah dampak dari kebutuhan manusia terhadap informasi. Hal ini tidak kita pungkiri lagi, dapat kita buktikan bahwa begitu banyaknya inovasi-inovasi yang telah tercipta di dunia. Dimulai dari teknologi sederhana hingga teknologi yang telah menghebohkan dunia. Saat ini teknologi telah mempengaruhi kegiatan manusia, memberikan kemudahan dan mensejahterakan manusia, namun secara tidak sadar telah merubah mindset manusia, sehingga menimbulkan bermacam permasalahan. Permasalahan yang sangat menjadi perhatian adalah lahirnya kejahatan-kejahatan melalui media internet, yang kita kenal dengan cybercrime. Berkaitan denga hal itu, keamanan, kepastian hukum dalam penggunaan dan pemanfaatan teknologi agar teknologi dapat berkembang dengan lebih baik dan optimal. Untuk menjaga keamanan dalam penggunaan dan pemanfaatan teknologi maka dibentuklah hukum yang berkaitan dengan perlindungan internet, unsur unsur teknologi dan elektronik, termasuk computer, perangkat keras, perangkat lunak dan system informasi yang dikenal dengan cyber law atau hukum dunia maya.

Apa itu Cyber Law? Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber ataumaya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Kali ini penulis ingin membahas tentang cyber law pada negara Jepang. Jepang adalah negara industri otomotif terbesar dan tercanggih didunia. Dan Indonesia adalah pangsa pasar yang prospektif bagi Industri Jepang di Asia. Hal ini berdampak pada isu transfer teknologi yang selalu di dengungkan selama ini. Potensi bagi kejahatan cyber juga meningkat seiring dengan pesatnya teknologi Jepang saat ini. Berikut ini adalah cyberlaw atau computer acces law pada negara jepang yang terkandung dalam Unauthorized Computer Access Law (Law No. 128 of 1999).

Dasar : Undang-undang Nomor 128 Tahun 1999

(Larangan mengakses  komputer secara illegal)
Pasal 3. Tidak seorangpun  diizinkan  melakukan tindakan ilegal dalam mengakses komputer.

Tindakan mengakses komputer secara ilegal disebutkan pada paragraf sebelumnya yang berarti tindakan-tindakan yang berada di bawah salah satu item berikut:
(1)       Sebuah tindakan yang membuat tersedianya penggunaan aplikasi tertentu yang dibatasi oleh fungsi kontrol akses,  membuat operasi komputer tertentu, memiliki fungsi kontrol akses, memasukkan data ke dalam komputer tertentu melalui saluran telekomunikasi, mengetahui kode identifikasi seseorang untuk tujuan tertententu  (Pengecualian tindakan tersebut dilakukan oleh administrator akses yang telah menambahkan fungsi kontrol akses yang bersangkutan, atau dilakukan dengan persetujuan dari administrator akses yang bersangkutan atau dari pengguna yang berwenang untuk  kode identifikasi);
(2)       Sebuah tindakan yang membuat tersedianya penggunaan aplikasi tertentu yang dibatasi sehingga  membuat operasi komputer tertentu yang memiliki fungsi kontrol akses melalui saluran telekomunikasi dan informasi (tidak termasuk kode identifikasi) atau perintah yang dapat menghindari pembatasan fungsi kontrol akses  (pengecualian tindakan tersebut dilakukan oleh administrator akses yang telah menambahkan fungsi kontrol akses yang bersangkutan, atau dilakukan dengan persetujuan dari administrator akses yang bersangkutan).
(3)       Suatu tindakan membuat tersedianya  penggunaan aplikasi tertentu yang dibatasi oleh operasi komputer tertentu, yang penggunaannya khusus dibatasi oleh fungsi kontrol akses dan diinstal ke komputer tertentu lain yang terhubung, melalui jalur telekomunikasi, untuk komputer tertentu, melalui memasukkan ke dalamnya, melalui telecomminucation, informasi atau perintah yang dapat menghindari pembatasan yang bersangkutan.

(Larangan tindakan memfasilitasi akses komputer yang tidak sah)
Pasal 4. Dilarang memberikan kode identifikasi orang lain yang berhubungan dengan fungsi kontrol akses ke orang lain selain administrator akses untuk itu fungsi kontrol akses atau pengguna resmi untuk kode identifikasi yang menunjukkan bahwa itu adalah kode identifikasi yang spesifik dari penggunaan komputer khusus, atau atas permintaan dari seseorang yang memiliki pengetahuan tersebut, kecuali kasus di mana tindakan tersebut dilakukan oleh administrator akses, atau dengan persetujuan bahwa administrator akses atau adalah  pengguna yang berwenang.

(Ketentuan Hukuman)
Apabila seseorang melakukan perbuatan-perbuatan diatas maka akan dikenakan pasal pasal hukuman sebagai berikut:
1.    Seseorang yang melakukan perbuatan seperti dinyatakan dalam pasal 8 maka orang tersebut  harus dihukum dengan hukuman kerja paksa selama tidak lebih dari satu tahun atau denda tidak lebih dari 500.000 yen dan hal ini juga berlaku apabila  Seseorang yang telah melanggar ketentuan Pasal 3, ayat 1;
2.    Seseorang yang telah melanggar ketentuan Pasal 4 dipidana dengan denda tidak lebih dari 300.000 yen.

KUHP Pasal 258.
Kerusakan Dokumen di Gunakan Umum
Seseorang yang kerusakan dokumen atau catatan elektronik-magnetik digunakan pejabat publik dipidana dengan pidana penjara selama tidak kurang dari tiga bulan atau lebih dari tujuh tahun.

KUHP Pasal 259
Kerusakan Dokumen di Gunakan Swasta
Seseorang yang kerusakan dokumen atau elektro-magnetik catatan dalam penggunaan pribadi dan dimiliki oleh orang lain yang membuktikan hak atau kewajiban dipidana dengan pidana penjara selama tidak lebih dari lima tahun.

Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar