Perkembangan
teknologi yang sangat pesat saat ini adalah dampak dari kebutuhan manusia
terhadap informasi. Hal ini tidak kita pungkiri lagi, dapat kita buktikan bahwa
begitu banyaknya inovasi-inovasi yang telah tercipta di dunia. Dimulai dari
teknologi sederhana hingga teknologi yang telah menghebohkan dunia. Saat ini
teknologi telah mempengaruhi kegiatan manusia, memberikan kemudahan dan
mensejahterakan manusia, namun secara tidak sadar telah merubah mindset
manusia, sehingga menimbulkan bermacam permasalahan. Permasalahan yang sangat
menjadi perhatian adalah lahirnya kejahatan-kejahatan melalui media internet,
yang kita kenal dengan cybercrime. Berkaitan denga hal itu, keamanan, kepastian
hukum dalam penggunaan dan pemanfaatan teknologi agar teknologi dapat
berkembang dengan lebih baik dan optimal. Untuk menjaga keamanan dalam
penggunaan dan pemanfaatan teknologi maka dibentuklah hukum yang berkaitan
dengan perlindungan internet, unsur unsur teknologi dan elektronik, termasuk
computer, perangkat keras, perangkat lunak dan system informasi yang dikenal
dengan cyber law atau hukum dunia maya.
Apa itu Cyber Law? Cyber Law adalah aspek hukum
yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang
perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber ataumaya.
Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Kali ini penulis ingin membahas tentang cyber law pada
negara Jepang. Jepang adalah negara industri otomotif terbesar dan tercanggih
didunia. Dan Indonesia adalah pangsa pasar yang prospektif bagi Industri Jepang
di Asia. Hal ini berdampak pada isu transfer teknologi yang selalu di
dengungkan selama ini. Potensi bagi kejahatan cyber juga meningkat seiring
dengan pesatnya teknologi Jepang saat ini. Berikut ini adalah cyberlaw atau
computer acces law pada negara jepang yang terkandung dalam Unauthorized Computer Access Law (Law No.
128 of 1999).
Dasar : Undang-undang Nomor 128 Tahun 1999
(Larangan mengakses
komputer secara illegal)
Pasal
3. Tidak seorangpun diizinkan melakukan tindakan ilegal dalam
mengakses komputer.
Tindakan
mengakses komputer secara ilegal disebutkan pada paragraf sebelumnya yang
berarti tindakan-tindakan yang berada di bawah salah satu item berikut:
(1) Sebuah tindakan yang membuat tersedianya
penggunaan aplikasi tertentu yang dibatasi oleh fungsi kontrol akses,
membuat operasi komputer tertentu, memiliki fungsi kontrol akses,
memasukkan data ke dalam komputer tertentu melalui saluran telekomunikasi,
mengetahui kode identifikasi seseorang untuk tujuan tertententu
(Pengecualian tindakan tersebut dilakukan oleh administrator akses yang telah
menambahkan fungsi kontrol akses yang bersangkutan, atau dilakukan dengan
persetujuan dari administrator akses yang bersangkutan atau dari pengguna yang
berwenang untuk kode identifikasi);
(2) Sebuah tindakan yang membuat tersedianya
penggunaan aplikasi tertentu yang dibatasi sehingga membuat operasi
komputer tertentu yang memiliki fungsi kontrol akses melalui saluran
telekomunikasi dan informasi (tidak termasuk kode identifikasi) atau perintah
yang dapat menghindari pembatasan fungsi kontrol akses (pengecualian
tindakan tersebut dilakukan oleh administrator akses yang telah menambahkan
fungsi kontrol akses yang bersangkutan, atau dilakukan dengan persetujuan dari
administrator akses yang bersangkutan).
(3) Suatu tindakan membuat tersedianya
penggunaan aplikasi tertentu yang dibatasi oleh operasi komputer
tertentu, yang penggunaannya khusus dibatasi oleh fungsi kontrol akses dan
diinstal ke komputer tertentu lain yang terhubung, melalui jalur
telekomunikasi, untuk komputer tertentu, melalui memasukkan ke dalamnya,
melalui telecomminucation, informasi atau perintah yang dapat menghindari
pembatasan yang bersangkutan.
(Larangan tindakan memfasilitasi akses
komputer yang tidak sah)
Pasal
4. Dilarang memberikan kode identifikasi orang lain yang berhubungan dengan
fungsi kontrol akses ke orang lain selain administrator akses untuk itu fungsi
kontrol akses atau pengguna resmi untuk kode identifikasi yang menunjukkan
bahwa itu adalah kode identifikasi yang spesifik dari penggunaan komputer khusus,
atau atas permintaan dari seseorang yang memiliki pengetahuan tersebut, kecuali
kasus di mana tindakan tersebut dilakukan oleh administrator akses, atau dengan
persetujuan bahwa administrator akses atau adalah pengguna yang
berwenang.
(Ketentuan
Hukuman)
Apabila
seseorang melakukan perbuatan-perbuatan diatas maka akan dikenakan pasal pasal
hukuman sebagai berikut:
1.
Seseorang yang melakukan perbuatan
seperti dinyatakan dalam pasal 8 maka orang tersebut harus dihukum dengan
hukuman kerja paksa selama tidak lebih dari satu tahun atau denda tidak lebih
dari 500.000 yen dan hal ini juga berlaku apabila Seseorang yang telah
melanggar ketentuan Pasal 3, ayat 1;
2.
Seseorang yang telah melanggar
ketentuan Pasal 4 dipidana dengan denda tidak lebih dari 300.000 yen.
KUHP
Pasal 258.
Kerusakan
Dokumen di Gunakan Umum
Seseorang
yang kerusakan dokumen atau catatan elektronik-magnetik digunakan pejabat
publik dipidana dengan pidana penjara selama tidak kurang dari tiga bulan atau
lebih dari tujuh tahun.
KUHP
Pasal 259
Kerusakan
Dokumen di Gunakan Swasta
Seseorang
yang kerusakan dokumen atau elektro-magnetik catatan dalam penggunaan pribadi
dan dimiliki oleh orang lain yang membuktikan hak atau kewajiban dipidana
dengan pidana penjara selama tidak lebih dari lima tahun.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar