Rabu, 22 Maret 2017

KODE ETIK JURNALISTIK

WARTAWAN itu kaum profesional, seperti dokter, pengacara, dan profesi lain yang memerlukan keahlian (expertise) khusus. Sebagaimana layaknya kalangan profesional, wartawan juga memiliki kode etik atau etika profesi sebagai pedoman dalam bersikap selama menjalankan tugasnya (code of conduct).


Pasal 7 ayat (2) UU No. 40/1999 tentang Pers menyatakan "Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik". Dalam penjelasan disebutkan, yang dimaksud dengan Kode Etik Jurnalistik adalah Kode Etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.

Pengertian Kode Etik Jurnalistik

Menurut UU No. 40/1999 tentang Pers, kode etik jurnalistik adalah himpunan etika profesi wartawan.

Dalam buku Kamus Jurnalistik (Simbiosa Bandung 2009) saya mengartikan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) atau Kannos of Journalism sebagai pedoman wartawan dalam melaksanakan tugasnya sebagai landasan moral atau etika profesi yang bisa menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan.

Untuk wartawan Indonesia, kode etik jurnalistik pertama kali dikeluarkan dikeluarkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai organisasi tunggal wartawan seluruh Indonesia pasa masa Orde Baru. 

Di Indonesia dikenal luas tiga organisasi wartawan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Reformasi.

Ketiga organisasi profesi ini memiliki sejarah masing-masing. Pun dalam aplikasinya, masing-masing memiliki standar etik profesi/kode etik yang susunannya berbeda, namun tetap menekankan hal yang sama.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), adalah organisasi wartawan yang pertama kali berdiri di Indoensia. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, adalah organisasi wartawan kedua yang berdiri di Indonesia. Lahirnya AJI menandai sebuah entitas perlawan dari ranah yang lebih konkrit, yakni pers Indonesia yang merdeka dan independen. Setelah lama menjadi organisasi bawah tanah, AJI kemudian resmi dan bisa eksis hingga kini. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Reformasi, adalah oragnisasi yang persis berdiri sejak era reformasi. Dibidani wartawan senior dan penyair Boediman S. Hartoyo (Alm.) organisasi ini dibentuk wartawan yang bersebarangan dengan sikap PWI.

Pada sebuah pertemuan bersama, ketiga organisasi ini bermufakat untuk menyatukan secara umum kode etik masing-masing menjadi sebuah kode etik yang dikenali sebagai Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI).

Kendati begitu, ketiga organisasi, secara internal, masih tetap menggunakan kode etik masing-masing sebagai standar etik organisasi.

Kode Etik Jurnalistik PWI

KEJ pertama kali dikeluarkan dikeluarkan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia). Isi KEJ antara lain menetapkan.
1.      Berita diperoleh dengan cara yang jujur.
2.      Meneliti kebenaran suatu berita atau keterangan sebelum menyiarkan (check and recheck).
3.      Sebisanya membedakan antara kejadian (fact) dan pendapat (opinion).
4.      Menghargai dan melindungi kedudukan sumber berita yang tidak mau disebut namanya. Dalam hal ini, seorang wartawan tidak boleh memberi tahu di mana ia mendapat beritanya jika orang yang memberikannya memintanya untuk merahasiakannya.
5.      Tidak memberitakan keterangan yang diberikan secara off the record (for your eyes only).
6.      Dengan jujur menyebut sumbernya dalam mengutip berita atau tulisan dari suatu suratkabar atau penerbitan, untuk kesetiakawanan profesi.

Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI)

Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) dirumuskan, ditetapkan, dan ditandatangani 6 Agustus 1999 oleh 24 organisasi wartawan Indonesia di Bandung, lalu ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik yang berlaku bagi seluruh wartawan Indonesia oleh Dewan Pers --sebagaimana diamanatkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers-- melalui SK Dewan Pers No. 1/SK-DP/2000 tanggal 20 Juni 2000.

KEWI meliputi tujuh hal sebagai berikut:
1.      Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar;
2.      Wartawan Indonesia menempuh tatacara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi;
3.      Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang, dan selalu meneliti kebenaran informasi serta tidak melakukan plagiat;
4.      Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila;
5.      Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi;
6.      Wartawan Indonesia memiliki Hak Tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan;
7.      Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani Hak Jawab.

Pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran kode etik tersebut sepenuhnya diserahkan kepada jajaran pers dan dilaksanakan oleh organisasi yang dibentuk untuk itu.

Namun, jika pelanggarannya mengarah ke Delik Pers, maka proses hukumlah yang diberlakukan. Delik pers yang banyak terjadi adalah Pencermaran Nama Baik.

Kode Etik yang Sering Dilanggar

Menurut data Dewan Pers, wartawan sering melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik (Sumber). Bentuk pelanggarannya antara lain:

1.      Berita tidak berimbang, berpihak, tidak ada verifikasi, dan menghakimi.
2.      Mencampurkan fakta dan opini dalam berita
3.      Data tidak akurat
4.      Keterangan sumber berbeda dengan yang dikutip di dalam berita
5.      Sumber berita tidak kredibel
6.      Berita mengandung muatan kekerasan.

Tampaknya data tersebut perlu ditambah dengan maraknya penyiaran informasi cabul seiring dengan fenomena media online yang cenderung menjadi koran kuning.


Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

a.       Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b.      Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

c.       Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

d.      Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran

Cara-cara yang profesional adalah:

a.       menunjukkan identitas diri kepada narasumber;

b.      menghormati hak privasi;

c.       tidak menyuap;

d.      menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;

e.       rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;

f.        menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g.      tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;

h.      penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.


Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran

a.       Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

b.      Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

c.       Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

d.      Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran

a.       Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

b.      Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

c.       Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

d.      Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e.       Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran

a.       Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

b.      Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

a.       Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b.      Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran

a.       Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.

b.      Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.


c.       Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.

d.      “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.


Penafsiran

a.       Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.

b.      Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

a.       Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b.      Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran

a.       Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b.      Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran

a.       Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

b.      Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

c.       Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.


Minggu, 22 Mei 2016

Manajemen Sumber Dana dan Manajemen Pengguna Dana



A.   Pengertian Manajemen Dana
Manajemen dana atau biasa dikenal dengan isitilah Asset and Liability Management atau manajemen aktiva dan pasiva adalah suatu proses pengelolaan dana suatu bank. Artinya adalah bagaimana bank menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan pemupukan sumber dana dari masyarakat atau dari modal sendiri, disamping kebijakan yang berkaitan dengan pengalokasian atau penempatan dana sedemikian rupa sehingga dapat mencapai tingkat pendapatan yang optimal serta sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Bank Sentral.

B.   Pentingnya Manajemen Dana

1.            Bank merupakan financial intermediary institution, yaitu lembaga yang mentranfer danadana dari unit surplus kepada unit deficit dengan metode pembiayaan tidak langsung (indirect financing model)
2.            Manajemen dana bank selalu dihadapkan pada conflict of interest antara likuiditas dan rentabilitas.
3.            Prinsip kehatihatian (prudent banking) sangat penting dalam manajemen dana bank, khususnya dalam menetapkan struktur pendanaan yang sehat, dalam arti bagaimana bankn mendapatkan pinjaman dari para deposan dan kreditor yang lain setiap diperlukan, serta memadukan penggunaan sumber dana pinjaman tadi sedemikian rupa (fungding mix) sehingga terjamin keamanan likuiditas keuangan dan profitabilitas bank (inti dari manajemen dana).
4.            Jumlah dana yang layak dioperasikan oleh bank (loanable fund), dalam bentuk kredit atau investasi surat berharga, sama dengan jumlah cadangan bebas, yaitu jumlah seluruh dana yang dikuasai bank pada masa tertentu, dikurangi legal reserve requirement (cadangan minimum).

C.   Tujuan Manajemen Dana

a.   Mendapatkan profit/pendapatan yang maksimal bagi pemegang saham
b.   Menyediakan aktiva lancar dan kas yang mencukupi
c.   Menyediakan cadangan apabila kas tidak mencukupi
d.   Memenuhi kebutuhan masyarakat untuk kredit
e.   Mengelola kegiatan bank secara berhatihati karena berkaitan dengan pengelolaan dana masyarakat


D.   Manajemen Sumber Dana

Sumber dana yang terlihat pada sisi pasiva neraca atau yang disebut juga dengan manajemen pasiva (liability management) adalah suatu proses dimana bank berusaha mengembangkan sumber-sumber dana yang non tradisional melalui pinjaman di pasar uang atau denga menerbitkan intrumen utang untuk digunakan secara menguntungkan terutama untuk memenuhi alokasi yang produktif.

Secara umum manajemen pasiva mencakup aktivitas di dalam rangka mengumpulkan dana dari masyarakat dan sumber lainnya dengan menetapkan komposisi dana tersebut sesuai dengan yang diinginkan atau dibutuhkan oleh bank. Dalam arti sempit, manajemen pasiva diartikan dengan kebutuhan likuiditas , yaitu aktifitas dalam mencari dana pada waktu diperlukan.

Keberhasilan bank dalam menghimpun dana atau mobilisasi dana sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain:

1)   Kepercayaan masyarakat pada bank, yang terlihat dari kinerja, kapabilitas, integritas serta kredibilitas manajemen bank

2)   Ekspektasi, yaitu perkiraan pendapatan yang akan diterima nasabah dibandingdengan alternative investasi lainnya dengan tingkat risiko yang sama.

3)   Keamanan, yaitu jaminan oleh bank atas dana nasabah

4)   Ketepatan waktu pengembalian simpanan nasabah harus selalu tepat waktu

5)   Pelayanan yang cepat, akurat, dan fleksible

6)   Pengelolaan dana bank yang hati-hati

Berikut ini sumber dana dilihat dari sisi sumbernya:

1.           Dana Masyarakat ( Dana Pihak Ketiga)

Dana pihak ketiga adalah dana yang diperoleh dari masyarakat, dalam arti masyarakat sebagai individu, perusahaan, pemerintah, rumah tangga, koperasi, yayasan, dan lain-lain baik dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing. Pada sebagian besar atau setiap bank, dana masyarakat ini merupakan dana terbesar yang dimiliki. Hal ini sesuai dengan fungsi bank sebagai penghimpunan dana dari masyarakat.

2.           Dana Pinjaman ( Dana Pihak Kedua)

Dana yang diperoleh dari pihak luar bank baik dalam rupiah maupun valuta asing lazim disebut dengan dana pihak kedua, yaitu dana yang berasal dari pihak yang memberikan pinjaman kepada bank. Dana pinjaman ini dapat diterima dari:

a)   Pinjaman Bank Indonesia, merupakan pinjaman yang diperoleh karena bank mengalami kesulitan likuiditas dan atau pinjaman karena bank ditunjuk sebagai penyalur/penerus pinjaman bantuan luar negeri.

b)   Pinjaman dari bank lain di dalam negeri, pinjaman ini dikenal sebagai pinjaman antarbank (interbank call money). Pinjaman ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan menutup kewajiban kliring atau daoat juga untuk memenuhi saldo Giro Wajib Minimum (GWM) di Bank Indonesia. Jangka waktu pinjaman relatif sangat singkat (overnight call money) dengan menggunakan instrument sertifikat deposito, promes, dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)


c)    Repurchase Agreement, atau disebut dengan “Rips” atau “Ripos” adalah penjualan surat berharga sesuai dengan waktu yang dipernjanjikan dengan harga yang ditetapkan dimuka.

d)    Fasilitas Diskonto, adalah penyediaan dana jangka pendek oleh Bank Indonesia dengan cara pembelian promes yang diterbitkan oleh bank-bank atas dasar diskonto. Fasilitas diskonto ini merupakan upaya terakhir bagi bank dan merupakan bantuan bank sentral sebagai lender of the last resort.

e)    Pinjaman Subordinasi

f)     Pinjaman dari bank (antarbank) dan atau Lembaga Keuangan di Luar Negeri, yaitu pinjaman yang lazimnya berbentuk pinjaman jangka menengah dan panjang, offshore loan dan pinjaman ini sebelumnya harus mendapat persetujuan dengan Bank Indonesia karena berkaitan dengan kebijakan moneter.

g)    Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), pinjaman ini lazimnya berupa surat berharga yang dapat diperjual belikan seperti sertifikat bank dan atau deposit on call dengan jangka waktu pendek dan dapat di perpanjang lagi

h)    Obligasi (bonds) dan saham, bank-bank dapat memperoleh dana melalui pasar modal dengan cara emisi, baik dalam bentuk obligasi maupun saham.






3.           Dana Sendiri ( Dana Pihak Kesatu)

Dana sendiri atau lazim disebut dengan dana pihak kesatu yang berasal dari pemegang saham atau pemilik. Pada dasarnya setiap bank akan selalu berusaha untuk meningkatkan jumlah dana sendiri, selain untuk memenuhi kewajiban menyediakan modal minimum (CAR = Capital Adequancy Ratio) juga untuk memperkuat kemampuan ekspansi dan bersaing.
E.    Manajemen Penggunaan Dana

1.           Dilihat dari Sisi Sifat Aktiva dan Pasiva







Berdasarkan gambar diatas bahwa pada dasarnya tidak semua dana yang berhasil dihimpun mengandung beban biaya bagi bank dan demikian pula tidak semua dari dana yang berhasil dihimpun dapat dipasarkan dan menghasilkan pendapatan bagi bank, tapi ada sebagian dana yang dialokasikan tidak menghasilkan oendapatan

a)           Sumber Dana ( Pasiva )

(1)         Dana Berbiaya/Paying Liabilities

a.    Dana Masyarakat

      Giro

      Tabungan

      Deposito berjangka

      Call money

      Sertifikat Deposito

      Kewajiban segera lainnya

b.    Pinjaman yang diterima

c.    Pinjaman subordinasi

d.    Dana penerusan (foreign exchange loan)

e.    Surat berharga yang diterbitkan

f.     Kewajiban lainnya

(2)         Dana Tidak Berbiaya/NonPaying Liabilities

a.    Dana Sendiri


      Modal

      Cadangan

      Laba

b.    Dana Masyarakat

      Giro yang berada dibawah saldo tertentu

      Tabungan yang di bawah saldo tertentu

      Deposito dan sertifikat deposito yang telah jatuh tempo, akan tetapi belum dicairkan oleh nasabah.

c.    Kewajiban lainnya

      Transfer masuk yang belum dicairkan oleh nasabah

      Inkaso masuk yang belum dicairkan oleh nasabah

      Setoran jaminan atas pembukaan LC

      Setoran jaminan atas penerbitan bank garansi

      Beban yang masih harus dibayar

      Utang pajak

b)           Penggunaan Dana

(1)        NonEarning Assets (UnloanableFund= Aktiva Tidak Produktif = yang tidak Menghasilkan)

Non-Earning Assets atau disebut juga unloanable funds

(aktiva tidak produktif) disini adalah alokasi dana yang tidak menghasilkan pendapatan bagi bank:

a)    Primary Reserve

      Saldo Kas

      Saldo Kas pada Bank Indonesia

b)    Aktiva tetap dan Inventaris

      Pengadaan/pembelian aktiva tetap, seperti:


v  Aktiva   Tidak   Bergerak   (tanah,gedung, rumah dinas,dll)
v  Aktiva Bergerak (kendaraan, computer, inventaris kantor, dll)

      Persediaan barang habis sekali pakai

v  Barang cetakan
v  Kertas fotocopy, paper clips,dll

(2)        Earning Assets (LoanableFund= Aktiva Produktif = yang Menghasilkan)

Earning  assets  atau  disebut  dengan  loanable  funds

(aktiva produktif) yang dimaksudkan disini adalah semua penggunaan dana dalam rupiah dan valuta asing yang ditujukan untuk komersial, menghasilkan pendapatan bagi bank sesuai dengan fungsi alokasinya, dengan rincian sebagai berikut:

a)   Secondary reserve

      Penempatan pada Bank Indonesia

      Giro pada bank lain

      Penempatan dana pada bank lain

      Surat berharga yang dimilikinya

b)   Kredit yang diberikan

c)    Pendapatan yang masih akan diterima

d)   Biaya dibayar dimuka

e)   Tagihan dan kewajiban akseptasi

f)     Investasi


2.           Dilihat dari Sisi Prioritas Penggunaan (Use of Funds by Priority)




a)           Prioritas Pertama : Penggunaan dana untuk primary reserve

Prioritas pertama ini digunakan untuk memenuhi kewajiban pemeliharaan/penyediaan likuiditas wajib minimum untuk keperluan operasi bank seharihari termasuk untuk memenuhi semua penarikan simpanan dan permintaan kredit oleh nasabah. Disamping itu primary reserve ini digunakan untuk menyelesaikan kliring antar bank dan kewajiban lainnya yang harus segera dibayar. Primary reserve ini terdiri dari:

      Uang kas yang ada dalam bank

      Saldo rekening pada bank sentral,d an bank-bank lainnya

      Warkat-warkat yang ada dalam proses penagihan

b)
Prioritas Kedua
: Penggunaan dana untuk secondary reserve
c)
Prioritas Ketiga
: Penggunaan dana untuk Loan

d)           Prioritas Keempat: Penggunaan dana untuk Investasi



MAHASISWA TINGKAT AKHIR


Memang sebagai mahasiswa tingkat akhir pasti sangat melelahkan dan menguras hati, kenapa menguras hati? Karena disaat kita sedang lelah dan penat dan disaat yang bersamaan sang gebetan tidak juga kunjug membalas pesan dan akhirnya tidak ada kabar sema sekali, ya memang kita bukan prioritas dia. Memang menjengkelkan, belum lagi tugas yang terus datang secara turun temurun hingga tujuh turunan.

Untuk mengatasi semua itu kita memang membutuhkan sebuah moodbooster, chatingan dengan sang idola Cuma makan hati doang. Mungkin jalan yang terbaik bagi kita atau anak laki-laki adalah futsal. Disaat tugas lebih banyak dari yang kita duga, kita bisa futsal sebanyak tiga kali dalam seminggu. Setelah futsal pun masih ada acara nongkrong – nongkrong, bisa dibilang futsalmya hanya satu jam tapi nongkrongnya bisa hampir tiga jam. Kalo dipikir – pikir kita sebagai anak laki lebih rumpi dari emak-emak komplek, ya mau gimana lagi hanya dengan cara itu kita bisa ketawa bareng, semua pun bisa jadi bahan obrolan, mulai tentang bola, musik, PI, perempuan atau yang berbau obrolan dewasa pasti sudah tidak diragukan lagi jika para lelaki saat nongrong.

Agenda kita pun gak hanya tentang futsal dan nongkrong, kita juga sering nonton sinema bareng di bioskop, ngePES, main kartu atau sekedar karokean. Yang lebih menyenangkan adalah pada saat kita datang kesalah satu rumah dari teman kita. Disana kita bisa ngePES sepuasnya, dapat makanan gratis apalagi jika dirumah tersebut ada WiFi, kelar udah pasti kita semua bakal pulang larut malam atau yang lebih gila lagi pulang pagi alias nginep. Memang itu semua dapat melupakan kepenatan sebagai mahasiswa tingkat akhir. Bahkan jika itu kurang puas, maka kita semua akan merencanakan sebuah acara ngetrip bareng, entah itu ngeCamp, ke puncak nyewa villa dan ke Pulau. Tidak hanya anak laki – laki , anak satu kelas pun kita ajak ngetrip bareng, bebas dari tugas memang melegakan kita semua.

Pada akhirnya kita akan kembali ke rutinitas kita sebagai mahasiswa tingkat akhir, yaitu menyelesaikan semua tugas termasuk tugas Penulisan Ilmiah. Kita sebagai mahasiswa hanya bisa sabar, berusaha, berdoa agar semua tugas cepat selesai dan liburan cepat datang.   

PLANNING HIDUP


Bismillahirahmanirrohim

Pasti semua orang mempunyai impian di masa depan untuk hidup yang lebih baik dari sekarang. Semua orang juga pasti menginginkan hidup bahagia dengan harta yang bercukupan, keluarga yang yang kita sayangi dan juga dengan pasangan yang kita cintai. Untuk mendapatkan itu semua memang tidak didapatkan dengan secar instan, harus ada usaha dan kerja keras dari diri kita sendiri. Maka dari itu kita sudah harus berusaha dan membuat planning untuk hidup kita di masa depan.

Membayangkan sesuatu di masa depan dengan kehidupan yang bahagia memanh tidak ada habisnya. Untuk dari itu kita harus membuat palnning atau rencana untuk mendapatkan apa yang kita inginkan kelak nantinya. Tidak hanya sampai menyusun planning, kita juga harus mempunyai niat yang kuat, usaha dan kerja keras agar semua planning kita dapat terealisasikan.

Bagi saya kehidupan itu dimulai ketika kita lulus dari Sekolah Menengah Atas, yaitu kita bisa memilih lanjut ke Perguruan Tinggi, mencari perkerjaan atau kita bisa berbisnis kecil – kecilan yang sedang digandrungi oleh anak muda jaman sekarang. Saya mempunyai planning ingin masuk ke perguruan tinggi negeri, ya walau akhirnya tidak berhasil masuk ke perguruan tinggi negeri saya tidak berkecil hati. Universitas Gundarma jadi solusi terbaik untuk menyongsong masa depan yang cerah. Untuk kedepannya saya mempunyai planning untuk lulus tepat waktu dan akan melanjutkan ke jenjang Sarjana dan juga berharap lulus tepat waktu. Setelah itu saya akan mencari kerja dan dikit demi sedikit menabungkan pendapatan saya untuk modal hidup di masa depan, hehe. Pasti semua orang ingin menghabiskan hidup dengan orang yang kita kasihi dan hidup bahagia, tapi sebelum menikah saya ingin terlebih dahulu membahgiakan orangtua saya yang sudah membesarkan sampai saat ini dan mudah-mudahan jika ALLAH SWT berkehendak  saya ingin membawa kedua orangtuas ke tanah suci. Aamiin. Jika itu sudah terealisasikan dan sudah pada waktu yang cukup, saya ingin melanjutkan hidup dengan sang idola atau kekasih tercinta eaaa. Dan yang terakhir saya ingin membuka usaha tempat makan atau cafe.
Untuk mewujudkan semua apa yang kita rencankan pastinya tidak semudah membalikan tangan, harus ada niat dan usaha kerja keras. Kita semua memang dapat berencana apa yang kita inginkan, tapi ALLAH juga yang menentukan. Walaupun begitu, itu merupakan jalan terbaik yang ALLAH berikan, yang penting kita selalu berdoa dan bersyukur kepada-Nya.