KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT
karena atas berkat rahmat, taufik, dan hidayah-Nya sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah ini. Tak lupa shalawat serta salam atas junjungan
Nabi Besar Muhammad SAW yang telah diutus kemuka bumi ini sebagai
Rahmatanlil Alamin.
Makalah
ini disusun untuk memenuhi tugas
mata kuliah Ilmu
Sosial Dasar dalam membahas Negara dan Warga Negara. Dimana dalam makalah ini
diharapkan lebih membuka wawasan berpikir dibidang terkait dengannya.
Kami
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, Kami mengharapkan kritik
dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini
memberikan informasi bagi kita semua dan bermanfaat untuk pengembangan ilmu
pengetahuan.
Bekasi
Penyusun
1. PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Negara merupakan organisasi sekelompok orang yang
bersama-sama mendiami dan tinggal di satu wilayah dan mengakui suatu
pemerintahan. Unsur-unsur terbentuknya suatu negara secara konstitutif adalah
wilayah, rakyat, dan pemerintahan. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 26 ayat 1,
warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia, dan mengakui Indonesia sebagai
tanah airnya dan bersikap setia kepada NKRI yang disahkan dengan UU. Indonesia
menganut sistem pemerintahan demokrasi sesuai dengan Pancasila. Dimana warga
negaranya diberi kebebasan untuk menyalurkan aspirasinya tetapi tentunya dalam
konteks yang positif. Sistem demokrasi ini menandakan bahwa Indonesia sangat
menghargai warga negaranya sebagai mahluk ciptaan Allah SWT dan mengakui
persamaan derajat manusia.
1.2. Rumusan
Masalah
A.
Pengertian konsep dasar tentang sebuah negara dan bagaimana teori
tentang terbentuknya negara
B.
Pengertian
hubungan negara dengan warga negaranya
1.3. Tujuan Masalah
A.
Mengetahui tentang
konsep dasar dan teori tentang terbentuknya negara.
B.
Mengetahui tentang
hubungan negara dengan warga negaranya dan agamanya.
C.
Bagaimana hubungan
itu di masa order baru dan pasca order baru.
2. PEMBAHASAN
2.1. Negara
Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah
tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan
keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan
yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya
demi ketertiban sosial.
Negara
merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah
terhadap semua golongan. Tugas utama Negara adalah mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan
dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain dan mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan
golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada
tujuan Negara.
Negara adalah pengorganisasian
masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah
orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara
adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah
apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat
negara itu berada.
2.1.1. Keberadaan
Negara
Keberadaan
negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya
(rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini
dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk
didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota
negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud
didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu
negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di
Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar
Dalam
bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai
kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit
pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang
diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara
memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling
dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan
bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam
kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan
yang berbeda bagi warganya.
Berbagai
keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik
yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun
untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua
kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam
proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni
menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan
mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang
mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang
yang mengurusi kehidupan rakyat banyak
2.1.2. Asal Mula Negara
A.
Pendudukan
(Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
B.
Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
C.
Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
D.
Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
E.
Pengumuman
(Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
2.1.3. Unsur Negara
A. Konstitutif
Negara
meliputi wilayah, rakyat
dan pemerintahan yang berdaulat.
1) Wilayah
: Batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain.
Perjanjian itu disebut Perjanjian Internasional, Perjanjian dua negra disebut
Perjanjian Bilateral, sedangkan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut
Perjanjian Multilateral
2) Rakyat
: Harus ada orang yang berdiam di negara tersebut dan untuk menjalankan
pemerintahan.
3) Pemerintah
: Negara harus mempunyai suatu badan yang berhak mengatur dan berwenang
merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat rakyatnya.
B. Deklaratif
Negara
mempunyai tujuan, UUD, kedaulatan, pengakuan dari negara lain secara de jure
dan de facto, dan ikut dalam PBB.
1) Tujuan
: Negara merupakan alat untuk mencapai tujuan bersama dari para anggotanya.
Beberapa tujuan negara antara lain :
a) Perluasan
kekuasaan (Menurut Machiavelli dan Shang Yang)
b) Perluasan
kekuasaan untuk tujuan lain
c) Penyelenggaraan
ketertiban hukum
d) Penyelenggaraan
kesejahteraan umum
2) Kedaulatan
: Kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan
peraturan (Kedaulatan ke dalam). Negara juga harus mempertahankan
kemerdekaannya (Kedaulatan ke luar). Negara menuntut kesetiaan yang mutlak dari
rakyatnya.
Sifat – sifat Kedaulatan
a) Permanen
: Kedaulatan hanya akan lenyap bersama dengan lenyapnya negara.
b) Absolut
: Tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaan negara.
c) Tidak
Terbagi : Kekuasaan pemerintah dapat dibagi, tapi kekuasaan tertinggi negara
tidak dapat dibagi-bagi.
d) Tidak
Terbatas : Kedaulatan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
Sumber
Kedaulatan
a)
Teori Kedaulatan Tuhan
Segala
sesuatu berasal dari Tuhan, demikian juga dengan kedaulatan. Pemerintah wajib
menggunakan
kedaulatan tersebut sesuai kehendak Tuhan.
b)
Teori Kedaulatan Rakyat
Pemerintah
diberi kekuasaan oleh rakyat yang berdaulat dan pemerintah melakukannya atas
nama
rakyat.
Tokoh
: Rousseau, John Locke, Montesquieu.
c)
Teori Kedaulatan Negara
Kedaulatan
dianggap ada seiring dengan lahirnya suatu negara. Sehingga, negara lah sumber
kedaulatannya
sendiri.
Tokoh
: Jellineck, Paul Laband.
d)
Teori Kedaulatan Hukum
Kedudukan
dan martabat hukum lebih tinggi dari negara, sehingga hukumlah yang berdaulat.
2.1.4. Bentuk Negara
A. Negara Kesatuan (Unitarisme)
Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana
kekuasaannya atau pemerintahannya berada di Pusat.
Bentuk Negara Kesatuan :
1)
Negara dengan sistem
sentralisasi
Segala
sesuatu dalam negara diatur langsung oleh pemerintah pusat
(+)
·
Berlakunya peraturan yang sama di setiap
wilayah negara
·
Penghasilan daerah dapat digunakan untuk
keperluan seluruh negara.
(-)
·
Menumpuknya pekerjaan di pusat
·
Keterlambatan keputusan dari Pusat
·
Ketidakcocokan keputusan Pusat dengan keadaan
Daerah
·
Rakyat kurang mendapat kesempatan untuk
bertanggung jawab terhadap daerahnya
2)
Negara dengan sistem
desentralisasi
Dearah
diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
B. Negara Serikat (Federasi)
Adanya negara bagian di dalam suatu negara yang
terjadi karena penggabungan beberapa negara yang awalnya berdiri sendiri
sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Kemudian bergabung dalam suatu
ikatan kerjasama yang efektif. Masing-masing negara melepaskan kekuasaan dan
menyerahkannya kepada Negara Federal. Kekuasaan yang diserahkan, disebutkan
satu persatu (Liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang
diserahkan. Sehingga kekuasaan asli ada pada negara bagian. Kekuasaan yang
biasanya diserahkan adalah urusan luar negeri,pertahanan negara dan keuangan.
Sifat-sifat Negara
·
Memaksa, Negara mempunyai kekuasaan untuk
menggunakan kekerasan fisik secra legal agar tercapai ketertiban dan mencegah
timbulnya anarki.
·
Monopoli, Negara mempunyai hak kuasa tunggal
dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
·
Sifat mencakup semua, Semua peraturan
perundang-undangan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
2.2. Warga
Negara
Unsur
penting suatu Negara adalah rakyat atau warga Negara. Rakyat suatu Negara
adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara
tersebut dan tunduk pada kekuasaannya. Rakyat juga diartikan sebagai kumpulan
manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama mendiami
suatu wilayah tertentu.
Warga Negara yaitu seseorang yang
secara resmi merupakan anggota dari suatu negara, seseorang dengan keanggotaan
tersebut disebut warga negara.
Dan seorang warga negara mempunyai hak memiliki paspor dari negara yang
dianggotainya.
Pengertian warga negara dari pendapat ahli:
- A.S. Hikam :
Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship”
yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih
berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada
pemiliknya.
- Koerniatmanto S :
Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara,
seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya.
Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik
terhadap negaranya.
- UU No. 62 Tahun
1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia
adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau
perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak
proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia
Dari
ketiga pendapat diatas maka dapat disimpulkan warga negara adalah sebagai sebuah komunitas yang membentuk
negara bedasarkan perundangan-perundangan atau perjanjian-perjanjian dan mempunyai
hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Warga
negara adalah rakyat yg menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dlm
hubungannya dgn negara. Dlm hubungan antara warga negara dan negara, warga
negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga
negara juga mempunyai hak yg harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
Hak warga negara adalah segala sesuatu yang harus didptkan warga negara dari negara (pemerintah). Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara.
Hak warga negara adalah segala sesuatu yang harus didptkan warga negara dari negara (pemerintah). Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara.
Hak
dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD1945
Hak-Hak Warga Negara Pasal 27 (1,2,3) Pasal 28(A,B,C,D,E,F,G,H,I,J) Pasal 29(2) (kebebasan memeluk agama) Pasal 30 (Pertahanan dan keamanan negara) Pasal 31 (Mendapatkan Pendidikan).
Hak-Hak Warga Negara Pasal 27 (1,2,3) Pasal 28(A,B,C,D,E,F,G,H,I,J) Pasal 29(2) (kebebasan memeluk agama) Pasal 30 (Pertahanan dan keamanan negara) Pasal 31 (Mendapatkan Pendidikan).
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal 27 (1) Menetapkan hak warga negara yang sama dalam hukum dan
pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan. Pasal 27
(2) Menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan. Pasal 27 (3) Menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut
serta dalam upaya pembelaan negara.
Menurut
Kansil , orang orang yang berada dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi :
A. Penduduk
: Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara
itu.
1) Warga
Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut
dan mengakui pemerintahannya sendiri.
2) Orang
Asing : Penduduk yang bukan warga Negara
B. Bukan
penduduk : Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu
dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
2.2.1. Asas
Kewarganegaraan
Kriteria
untuk menjadi warga Negara yaitu :
A. Kriterium
Kelahiran
1) Ius
Sanguinis : Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas
kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia dilahirkan.
2) Ius
Soli : Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di
mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara
tersebut.
Konflik yang terjadi antara Ius Sanguinis dan
Ius Soli akan menyebabkan terjadinya Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau
tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (A-patride). Apabila terjadi
konflik seperti itu, maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu :
1) Hak
Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif).
2) Hak
repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif).
B. Naturalisasi
: Suatu proses hokum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu
mempunyai kewarganegaraan lain.
Seseorang warga negara indonesia (WNI) adalah warga
negara Republik Indonesia yang diakui oleh UU, dan orang yang diakui oleh UU
sebagai warga negara republik indonesia akan diberikan Kartu Tanda Penduduk
(KTP), sesuai dengan kabupaten atau provinsi tempat ia tinggal.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah :
- Setiap
orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
- Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau
hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak
tersebut
- Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300
hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya
itu seorang WNI
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang
sah dari ibu WNI
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang
sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan
pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum
kawin
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah
dan ibunya.
- Anak yang baru lahir yang ditemukan di
wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau
tidak diketahui keberadaannya
- Anak yang dilahirkan di luar wilayah
Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari
negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada
anak yang bersangkutan
- Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah
dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya
meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain
itu, diakui pula sebagai WNI bagi
- Anak WNI yang lahir di luar perkawinan
yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh
ayahnya yang berkewarganegaraan asing
- Anak WNI yang belum berusia lima tahun,
yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan
pengadilan
- Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum
kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya
memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- Anak WNA yang belum berusia lima tahun
yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak
oleh WNI.
Kewarganegaraan
Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai
berikut:
- Anak yang belum berusia 18 tahun atau
belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia,
yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- Anak warga negara asing yang belum berusia
lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan
sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di
samping perolehan status kewarganegaraan seperti di atas, dimungkinkan pula
perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan.
Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan
telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun
berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan
pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan
tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda
dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini
memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang
berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih
lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
3. PENUTUPAN
3.1. Kesimpulan
Tidak akan ada negara tanpa warga negara. Warga
negara merupakan unsur terpenting dalam hal terbentuknya negara. Warga negara
dan negara merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling
berkaitan dan memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang berupa hubungan
timbal balik. Warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga nama baik negara
dan membelanya. Sedangkan negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan
mensejahterakan kehidupan warga negaranya. Sementara untuk hak, warga negara
memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak dari
negara, sedangkan negara memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan dan penjagaan
nama baik dari warga negaranya. Dapat disimpulkan bahwa hak negara merupakan
kewajiban warga negara dan sebaliknya kewajiban negara merupakan hak warga
negara.
Selain itu, tentunya kita sebagai warga negara
Indonesia yang baik, memiliki banyak kewajiban yang harus kita laksanakan untuk
negara. Diantaranya yang terpenting adalah mematuhi hukum-hukum yang berlaku.
Negara membuat suatu peraturan dan hukum, pasti bertujuan yang baik untuk
kelangsungan hidup dan tertatanya suatu negara. Hukum di Indonesia jika
diklasifikasikan menurut wujudnya ada 2, yaitu Hukum tertulis (UUD, UU, Perpu,
PP) dan Hukum tidak tertulis (Inpres, Kepres).
menanggapi dan berusaha untuk meningkatkan
kesejahteraan negaranya, maka terwujudlah Indonesia yang aman, tentram, damai,
dan sejahtera. Marilah kita saling menghargai satu sama lain demi Indonesia.
3.2. Saran
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang
Indonesia tanpa harus diperintah dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela
negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan
dengan cara yang mudah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari seperti:
A.
Ikut serta dalam
mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
B.
Ikut serta membantu
korban bencana di dalam negeri
C.
Belajar dengan tekun
pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKN
D.
Mengikuti kegiatan
ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Dan masih banyak lagi cara untuk membela negara.
Selain itu dengan melakukan kegiatan-kegiatan di atas, kita juga dapat
menumbuhkan rasa bangga dan cinta terhadap tanah air Indonesia.
Sikap saling menghargai antar warga negara dan
negaranya (pemerintah) sangat diperlukan untuk terciptanya dan terwujudnya
tujuan NKRI yang tercantum di UUD 1945. Apabila warga negara mematuhi hukum dan
peraturan negara, dan negara (pemerintah).
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar