Apa itu
Cyber Crime?
Cyber
Crime adalah bentuk kejahatan baru yang menggunakan internet sebagai media
untuk melakukan tindak kejahatan engan munculnya era internet. Setiap aktifitas
kejahatan yang dilakukan di internet atau melalui jaringan internet, umumnya
disebut sebagai kejahatan internet. Jenis
dan pelanggaran cyber crime sangat beragam sebagai akibat dari penerapan
teknologi. Cyber crime dapat berupa penyadapan dan penyalahgunaan informasi
atau data yang berbentuk elektronik maupun yang ditransfer secara elektronik,
pencurian data elektronik, pornografi, penyalahgunaan anak sebagai objek
melawan hukun, penipuan memalui internet, perjudian diinternet, pengrusakan
website, disamping pengrusakkan system melalui virus, Trojan horse, signal
grounding dan lain lain.
Siapa
pelaku cyber crime?
Perlu
kita ketahui pelaku cybercrime adalah mereka yang memiliki keahlian tinggi
dalam ilmu computer, pelaku cybercrime umumnya menguasai algoritma dan
pemrograman computer unutk membuat script/kode malware, mereka dapat
menganalisa cara kerja system computer dan jaringan, dan mampu menemukan celah
pasa system yang kemudian akan menggunakan kelemahan tersebut untuk dapat masuk
sehingga tindakan kejahatan seperti pencurian data dapat berhasil dilakukan.
Ada beberapa jenis kejahatan pada cyber crime yang dapat kita golongkan berdasarkan aktivitas yang dilakukannya seperti dijelaskan berikut ini yang dirangkum dari berbagai sumber, yaitu :
1.
Unauthorized Aces
2.
Illegal Contents
3.
Penyebaran virus secara
sengaja
4.
Cyber Espionage, Sabotage,
and Extortion
5.
Carding
6.
Hacking dan Cracker
7.
Cybersquatting and
Typosquatting
8.
Cyber Terorism
Kali ini penulis ingin menjelaskan secara
detail salah satu jenis-jenis Cyber Crime diatas yaitu Carding. Carding
merupakan salah satu kejahatan di internet yang berupa penipuan dalam proses
perbelanjaan, yaitu dengan berbelanja mengguakan nomor dan identitas kartu
kredit orang lain yang diperoleh secara illegal dan biasanya dengan mencuri
data di internet. Sasaran yang dituju oleh carder (sebutan bagi para penipu di
internet) adalah website berbasis E-commerce yang memungkinkan data basenya
menyimpan puluhan bahkan ratusan kartu kredit, paypal atau data nasabah bank.
Terdapat banyak karakteristik kejahatan carding yang terjadi, di antaranya
adalah :
1. Minimized Physical Contact (tidak adanya
kontak secara fisik)
System modus ini
adalah carder tidak perlu mencuri kartu
kredit secara fisik, tapi cukup dengan
mengetahui nomornya, pelaku sudah bisa melakukan aksinya.
2. Non violance (tanpa kekerasan)
Pelaku tidak
melakukan kekerasan secara fisik seperti
ancaman yang menimbulkan ketakutan sehinga korban memberikan harta
bendanya.
3. Global
Karena kejahatan
ini terjadi lintas negara yang mengabaikan batas-batas geografis dan waktu.
4. High Technology
Sarana yang
digunakan dalam kejahatan tersebut menggunakan peralatan berteknologi yang
berupa jaringan internet.
Sifat carding secara umum adalah non-violence kekacauan
yang ditimbulkan tiadak terliahat secara langsung, tapi dampak yang di
timbulkan bisa sangat besar. Karena carding merupakan salah satu dari kejahatan
cybercrime berdasarkan aktivitasnya. Salah satu contohnya dapat menggunakan no
rekening orang lain untuk belanja secara online demi memperkaya diri sendiri.
Yang sebelumnya tentu pelaku (carder) sudahmencuri no rekening dari korban.
Jenis – Jenis Kejahatan Carding
Menurut Ketua Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI)
Baskoro Widyopranoto, kejahatan carding sendiri banyak jenisnya, yaitu:
1. Misuse (compromise) of card data
Berupa penyalahgunaan kartu kredit
di mana kartu tidak di presentasikan.
2. Counterfeiting
Dalam Counterfeiting, kartu palsu
sudah diubah sedemikian rupa sehingga menyerupai kartu asli. Perkembangan
Counterfeiting saat ini telah menggunakan software tertentu yang tersedia
secara umum di situs-situs tertentu (Creditmaster, Credit Probe) untuk
menghasilkan nomor-nomor kartu kredit serta dengan menggunakan mesin/terminal
yang dicuri dan telepon genggam untuk mengecek ke-absahan nomor-nomor tersebut.
Disamping itu, Counterfeiting juga menggunakan skimming device yang berukuran
kecil untuk mengkloning data-data yang tertera di magnetic stripe kartu kredit
asli dan menggunakan peralatan-peralatan untuk meng-intercept jaringan
telekomunikasi serta menggunakan terminal implants.
3. Wire Tapping
Wire Tapping yaitu penyadapan
transaksi kartu kredit melalui jaringan komunikasi. Hal ini bisa dilakukan
dengan menggunakan software yang berfungsi sebagai traffic logger untuk
mengawasi paket data yang dikirimkan melalui internet.
4. Phishing
Phishing yaitu dengan penyadapan
melalui situs website aspal (asli-tapi palsu) agar personal data nasabah dapat
di curi . Kasus yang pernah terjadi adalah pengubahan nama situs www.klikbca.com
menjadi www.kilkbca.com.
Contoh kasus Carding :
Pada April 2010, Aparat satuan Fiskal, Moneter, dan
Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap kawanan pemalsu
kartu kredit. Dari kawanan ini, polisi berhasil disita 266 kartu kredit palsu
lokal dan internasional dengan total nilai Rp 2,5 miliar. Kawanan ini memiliki
mesin untuk mencetak kartu kredit palsu sendiri di sebuah rumah di Jalan
Kartini, Mangga Besar Jakarta Pusat. Pemalsuan kartu kredit dilakukan dengan
menggandakan data kartu kredit milik orang lain.
Data tersebut kemudian dimasukkan dalam kartu kredit
palsu. Penangkapan kawanan pemalsu kartu kredit ini bermula dari laporan
seorang kasir di salah satu pusat perbelanjaan di Blok M yang curiga terhadap
seorang pembeli yang menggunakan kartu kredit mereka yang bentuknya tidak
seperti kartu kredit asli.
Sumber :