Rabu, 12 April 2017

PROFESIONALISME PUSTAKAWAN

Pendahuluan

Istilah kompetensi dan professional adalah dua modal yang harus dimiliki oleh setiap orang dalam menjalankan aktivitas profesisnya, baik itu pegawai negeri, pegawai swasta maupun para wira usahawan. Kompetensi berkaitan dengan bakat dan kemampuan seseorang dalam suatu profesi (pekerjaan) yang memiliki sifat interpersonal (alamiah). Misalnya ketika seseorang berkompeten di bidang perpustakaan, tentunya dia sudah memiliki bakat di dalam ilmu tersebut, misalnya membuat katalog, nomor klasifikasi, konsultan pustakawan, atau analis subjek. Pembelajaran dan pelatihan hanyalah ilmu untuk memperdalam kompetensi tersebut. Sedangkan profesionalisme lebih bersifat Institutional (bawaan), artinya bahwa professional itu ada ketika seseorang  itu memiliki keahlian untuk menguasai dan memahami bidang profesi yang sesuai dengan visi dan misi dari lembaganya. Tidak mungkin orang bekerja di lembaga Perpustakaan, keahliannya dalam bidang Pertanian. Meskipun orang itu ingin belajar Ilmu Perpustakaan sangat susah untuk memahami dan mengembangkannya. Karena profesionalisme adalah satu rangkaian profesi yang keahliannya disesuaikan dengan tujuan dan visi kegiatan dari lembaga tersebut.
Bagi pustakawan, semangat kompetensi dan profesionalisme adalah kebutuhan dasar yang harus dikuasai. Karena keduanya, adalah roda penggerak aktif dalam menjalankan fungsi dan tugasnya dalam bidang kepustakawanaan yang objek dari kegiatannya meliputi sumber-sumber informasi dan pengetahuan yang tujuannya dilayankan langsung ke pengguna (masyarakat). Bagaimana Pustakawan bisa melayani kebutuhan masyarakat yang begitu sangat kompleks dan beragam, kalau tidak memiliki kompetensi dan profesionalisme yang tinggi dalam menyediakan sumber informasi, dan apa mungkin masyarakat dapat terlayani dengan baik? Listiani (2007:81) menyampaikan beragam pengguna memerlukan informasi yang berbeda, mengharuskan pustakawan meningkatkan kemampuan kompetensinya dengan menguasai tiga macam pengetahuan antara lain:
1.      Pengetahuan buku sumber informasi (bibliograpic control)
2.      Pengetahuan pemilihan media yang tepat (a sense media)
3.      Pengetahuan isi koleksi
Ketiga pengetahuan diatas menurut Bernard Vavrek (Listiani, 2004: 2) merupakan suatu sarana atau prasyarat untuk mencapai tujuan yang diinginkan yaitu menjembatani dunia pengetahuan dengan para pengguna perpustakaan. Kualitas pustakawan diukur dari pemahaman yang dimiliki mengenai visi dan misi, kemampuan menjabarkan program, kemampuan identifikasi kebutuhan pengguna, kemampuan memilih dan memilah berbagai jenis informasi aktual, kemampuan mengolah informasi secara sistematis sehingga mudah ditemukan serta kemampuan mengkomunikasikan sumber-sumber informasi yang dimiliki.
Meskipun Pustakawan hanya belajar yang sifatnya technical services, tak ada salahnya pula mempelajari disiplin ilmu lainnya. Pekerjaan teknis itu misalnya mengenai katalogisasi, klasifikasi, dan manajemen perpustakaan, disaat itu pula dia harus mencari pengetahuan dan pengalaman baru. Kompetensi ini diperlukan agar pustakawan bisa dan mampu memanfaatkan peluang dari setiap pekerjaan pokoknya. Ketika pustakawan membuat katalog dan nomor klasifikasi, ada ilmu lain yang bisa bermanfaat dan menunjang karir-nya, misalnya dia bisa mengetahui topik-topik dan bidang koleksi apa saja yang sudah disediakan perpustakaan, dan misalnya belum ada kita bisa mencari sumber referensi lain dari website digital lembaga perpustakaan lainnya. Terkait dengan keahlian yang dimiliki oleh pustakawan professional,  paling tidak seorang pustakawan harus menekuni dan mendalami salah satu bagian dari ilmu perpustakaan. Misalnya pustakawan yang ahli membuat Katalog dan klasifikasi tentunya dia harus memahami penggunaan pedoman LC (Library of Congres) atau DDC (Dewey Decimal Classification). Begitu juga kalau dia berminat menjadi konsultan pustakawan, tentunya harus sering membaca topic-topik dari bidang yang diminatinya. Meskipun secara teknis dan prakteknya kurang ahli, tapi dari segi pengetahuan dan manajemen dia ahli dan terampil memanfaatkannya.
Kompetensi Pustakawan
Kompetensi diartikan sebagai tolok ukur guna mengetahui sejauh mana kemampuan seseorang menggunakan pengetahuan dan kemampuannya. Ada dua jenis kompetensi yang diperlukan oleh pustakawan yaitu kompetensi profesional dan perorangan (Salmubi,2005). Kompetisi ini dibagi menjadi tiga kelompok yaitu Pertama, kompetisi sebagai mekanisme strategi. Kedua, kompetisi sebagai tindakan yaitu kontrol atas produksi dari pengetahuan produk yang dimiliki. Ketiga, kompetisi sebagai budaya yaitu cara atau perilaku yang dilakukan untuk merespon pengaruh sistem pasar.
Menurut Wendy Carlin (2001 : 67-68) ada dua cara utama dimana kompetisi bekerja. Pertama melalui insentif (incentives) harapan kemajuan dalam teknologi, organisasi dan upaya yang dilakukan perusahaan dengan memberikan tambahan penghasilan atau pengembangan kapasitas pustakawan. Kedua melalui seleksi (selection), melakukan ujian kompetensi pustakawan dalam periode tertentu.
Berbicara masalah kompetensi pustakawan di Indonesia sampai saat ini belum memiliki pedoman yang jelas untuk dijadikan acuan, baik itu indikatornya, ukurannya, sistemnya, maupun aturan mainnya bagaimana? Dan siapa saja pihak yang berwenang untuk menguji dan menilai kompetensi ini; Apakah pejabat fungsional Pustakawan yang ditunjuk, Perpustakaan Nasional, atau Lembaga lain yang berkompeten dan berkepentingan dibidang ilmu tersebut. Serta, pedoman mana yang akan digunakan, apakah UU Perpustakaan No.43 Tahun 2007, Keputusan MENPAN No. 132 Tahun 2002 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan, atau Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008.
Saat ini, para pustakawan di Perpustakaan Nasional sedang bekerja keras untuk membuat standar kompetensi ini, mengingat Perpustakaan Nasional sebagai pembina untuk semua pustakawan dan perpustakaan di Indonesia. Selain standar pustakawan, harus ada standar koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, penyelenggaraan dan pengelolaan. Tugas berat tetapi mulia ini yang telah diamatkan oleh UU No.43/2007 tentang perpustakaan, bahwa pustakawan harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan standar nasional (pasal 11). Kalau profesi dosen dan guru sudah atau sedang dilakukan sertifikasi, dengan melakukan pemberkasan portofolio, bagitu juga halnya dengan Pustakawan untuk mengumpulkan angka kredit yang disesuaikan dengan besaran angka yang dibutuhkan harus dicapai dalam setiap jenjang golongan untuk mendapatkan kenaikan pangkat dan tunjangan profesi. Misalnya, Pustakawan golongan IIIa akan naik menjadi IIIb, maka si pustakawan harus mengumpulkan angka kredit sebesar 50 – 70 point, sesuaikan dengan persyaratan yang ditentukan.
Selain itu, Pustakawan juga harus berkompeten dalam penguasaan ICT. Hernandono (2005:4) mengatakan bahwa problem yang dihadapi oleh pustakawan madya dan utama adalah kurang menguasai bahasa asing dan kurang akrab dengan teknologi komunikasi dan informasi (ICT). Hal ini mengakibatkan pustakawan menjadi “kelompok marginal” dalam masyarakat informasi, karena komunikasi lebih sering memanfaatkan teknologi informasi. Intinya dalam masyarakat informasi ini pustakawan harus dapat menyesuaikan diri dan cepat tanggap dengan perubahan yang terjadi disekitarnya.
Berkaitan dengan aplikasi ICT ini, pustakawan perlu mempunyai standar kompetensi yang paling dasar, yakni: (1) memiliki kemampuan dalam penggunaan komputer (komputer literacy), (2) kemampuan menguasai basis data (data base), (3) kemampuan dan penguasaan peralatan TI, (4) kemampuan dalam penguasaan teknologi jaringan, (5) memiliki kemampuan dan penguasaan internet, serta (6) kemampuan dalam berbahasa Inggris.
Sebenarnya Masalah kompetensi ini tidak hanya menyangkut masalah penguasaan ICT dan Angka kredit semata, ada unsur lain yang wajib dilakukan pustakawan, misalnya aktif dalam organisasi Kepustakawanan, seperti IPI (Ikatan Pustakawan Indonesia), FPSI (Forum Perpustakaan Sekolah Indonesia), ISIPII (Ikatan Sarjana Ilmu Perpustakaan dan Informasi Indonesia), dan organisasi pusdokinfo lainnya.
Di Indonesia, budaya kompetisi pustakawan masih sangat rendah. Hal ini dapat dilihat dari praktek pustakawan yang berlangsung hampir seluruh perpustakaan, hanya beberapa pesan saja yang membawa pengguna dari kesadaran (awareness) ke pembelian, belum pada pemuasan kebutuhan pengguna. Pustakawan masih sangat sederhana dan selalu mendasarkan diri hanya pada kepentingan pribadi, bahkan lupa bahwa perpustakaan sebagai sumber informasi. Misalnya sikap ketidakpeduliaan, berperilaku seenaknya, tidak berperan aktif dalam pendayagunaan informasi yang tersedia di perpustakaan. Penelitian Loehoer Widjajanto dkk (Listiani, 2004: 4) menemukan hanya 29% pustakawan yang melakukan penelusuran ke perpustakaan lain demi kepuasaan penggunanya.
Profesionalisme Pustakawan
Profesionalisme pustakawan mempunyai arti pelaksanaan kegiatan perpustakaan yang didasarkan pada keahlian dan rasa tanggungjawab sebagai pengelola perpustakaan. Keahlian menjadi faktor penentu dalam menghasilkan hasil kerja serta memecahkan masalah yang mungkin muncul. Sedangkan tanggungjawab merupakan proses kerja pustakawan yang tidak semata-mata bersifat rutinitas, tetapi senantiasa dibarengi dengan upaya kegiatan yang bermutu melalu prosedur kerja yang benar. Ciri-ciri profesionalisme seorang pustakawan dapat dilihat berdasarkan karakteristik-karakteristik sebagai berikut;
1.      memiliki ilmu pengetahuan, keterampilan, kecakapan dan keahlian yang mumpuni dalam bidangnya
2.      memiliki tingkat kemandirian yang tinggi
3.      memiliki kemampuan untuk berkolaborasi dan bekerja sama
4.      senantiasa berorientasi pada jasa dan menjunjung tinggi kode etik pustakawan
5.      senantiasa melihat ke depan atau berorientasi pada masa depan .
Profesionalisme dalam setiap pekerjaan pustakawan saat ini mutlak dibutuhkan , dengan memiliki cara kerja pelayanan dengan berprinsip pada people based service (berbasis pengguna) dan service excellence (layanan prima) yang hasilnya diharapkan dapat memenuhi kepuasan penggunanya. Dampak positifnya adalah peran pustakawan semakin diapresiasi oleh banyak kalangan dan citra lembaganya (perpustakaan) akan menjadi naik.
Ironinya, pustakawan masa kini, profesionalisme itu hanya untuk memperkaya diri dan bukan untuk kemajuan lembaganya. Faktanya, setiap keahlian yang dimilikinya hanya berorientasi pada nilai ekonomi semata. Sedangkan untuk kemajuan lembaganya hanya sebagian kecil saja yang bisa disumbangkan. Hal ini tentunya menjadi tantangan bersama untuk membenahi sistem kebijakan pola karir dan manajemen dalam pengembangan sumber daya pustakawannya. Tuntutan itu adalah hal yang wajar, karena profesi pustakawan ini masih dimarginal-kan, baik dari segi ekonomi (kesejahteraan), keilmuan, maupun perhatian dari pemerintah. Secara kelembagaan, pengembangan karir bagi pustakawan profesional ini harus direkonstruksi  sebagai upaya pembenahan diri profesinya yang lebih berkualitas.
Pustakawan sebagai profesi semestinya memiliki keinginan tinggi meningkatkan produktivitas dan kinerjanya untuk memberikan manfaat bagi yang membutuhkan. Keinginan yang tidak terlepas dari kebutuhan dan harapan individu dimana dia bekerja. Oleh sebab itu perilaku kompetisi dan profesionalisme ini menjadi salah satu cara untuk mencapai keinginan tersebut.
Sumber :
https://pustakapusdokinfo.wordpress.com/2011/02/21/menumbuhkan-kompetensi-dan-profesionalisme-pustakawan-sebuah-catatan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar